GROBOGAN, Berita Merdeka Online – Tiga orang karyawan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.59306 yang berlokasi di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mengaku diberhentikan secara sepihak oleh pihak manajemen tanpa menerima pesangon.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut diduga dipicu oleh persoalan nominal kecil, yakni Rp10 ribu.

Salah satu mantan pekerja, Sri Tarmuji yang akrab disapa Frenky, mengungkapkan dirinya telah bekerja sebagai petugas kebersihan selama satu dekade di SPBU tersebut.

Selama bekerja, ia hanya memperoleh fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, sementara BPJS Kesehatan tidak pernah diberikan oleh perusahaan.

“Saya sudah bekerja selama 10 tahun. Tapi gara-gara masalah uang Rp10 ribu, saya langsung diberhentikan tanpa pesangon. Selama ini juga saya cuma dapat BPJS Ketenagakerjaan saja, BPJS Kesehatan nggak pernah ada,” ujarnya, Senin (2/6/2025).

Tidak hanya dirinya, dua rekan kerja lainnya juga mengalami nasib serupa. Ketiganya mengaku belum menerima hak-hak dasar sebagai pekerja yang diberhentikan, termasuk pengembalian ijazah yang masih ditahan oleh pihak pengelola SPBU.

“Kalau diberhentikan, mestinya ada pesangon atau tali asih. Ini tidak sama sekali. Ijazah saya pun masih ditahan, padahal saya butuh itu untuk cari kerja lagi,” lanjut Frenky.

Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Grobogan

Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Grobogan menyatakan siap menindaklanjuti kasus tersebut.

Pihaknya akan melakukan penelusuran ke lokasi dan memanggil manajemen SPBU untuk klarifikasi lebih lanjut.

“Kami akan tindak lanjuti laporan ini. Jika terbukti ada pelanggaran ketenagakerjaan, tentu akan kami beri teguran atau tindakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar perwakilan dari Disnaker Grobogan.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja, khususnya di sektor swasta.

Pemerintah daerah diminta untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap perusahaan agar seluruh karyawan memperoleh hak normatif mereka, termasuk jaminan sosial dan pesangon saat PHK.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 44.59306 belum memberikan keterangan resmi. Tim BMO masih berupaya menghubungi manajemen SPBU terkait permasalahan tersebut. (lim)