Padang Panjang, Sumatera Barat | Berita Merdeka Online – 12 Juni 2025. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (34) yang diduga kuat melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 5 Juni 2025, setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang mengejutkan tersebut.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim IPTU Ary Andre Jr, S.H., M.H., menyatakan bahwa laporan dari pihak keluarga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh timnya.
“Kami menerima laporan dari keluarga korban dan langsung melakukan pendalaman serta upaya penindakan. Pelaku berhasil diamankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Ary kepada awak media.
Kronologi kejadian berawal saat korban, seorang anak perempuan, diberi uang oleh pelapor untuk membeli kue putu dari pedagang yang lewat. Namun saat kembali ke rumah, korban mengaku telah dilecehkan oleh penjual kue tersebut. Pengakuan korban menyebutkan bahwa pelaku menyentuh tubuhnya dari perut hingga dada, bahkan bagian vital.

Keluarga yang panik segera mencari pelaku dan meminta bantuan warga sekitar. Dalam waktu singkat, terduga pelaku berhasil diamankan oleh warga dan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian. Barang bukti seperti pakaian yang dikenakan korban dan sejumlah benda lainnya telah diamankan untuk mendukung proses hukum.
Korban telah mendapatkan pemeriksaan medis dan pendampingan psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padang Panjang. Pendampingan tersebut sangat penting untuk memulihkan kondisi mental korban akibat trauma yang dialaminya.
IPTU Ary Andre Jr menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku pencabulan terhadap anak.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan aktif menjaga anak-anak dari tindakan yang mencurigakan. Segera laporkan jika melihat indikasi pelanggaran,” tutup IPTU Ary.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya korban lain ataupun dugaan tindakan serupa oleh pelaku di wilayah lain.
(Charles Nasution)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan