Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Seorang pria berinisial IS (50) berhasil diamankan petugas atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Kepala Subseksi Pengelolaan Dokumentasi Seksi Humas (Kasubsi PIDM Si Humas) Polres Padang Panjang, Aipda Eka Ciputra, S.H., dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Selasa (24/6/2025) menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Senin (23/6/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas yang mengarah pada peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku IS.

“Dalam proses penangkapan yang disaksikan langsung oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa sisa sabu yang disembunyikan di bawah kursi ruang tamu, serta alat hisap (bong) yang masih terpasang kaca pirex berisi sisa sabu di dalam kamar pelaku. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika,” ungkap Aipda Eka Ciputra, S.H.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan mereka.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang peduli dan responsif terhadap bahaya narkoba. Informasi yang diberikan sangat membantu tugas kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus peredaran narkoba. Ini bukti nyata bahwa sinergi antara aparat dan warga sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Iptu Ardi.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. IS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Charles Nasution)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan