BATANG, Berita Merdeka Online – Sidang kedua terkait perkara gugatan wanprestasi dengan nomor 26/Pdt.G/2025/PN Btg antara CV New Kuda Mas sebagai Penggugat dan PT KCC Glass Indonesia sebagai Tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batang pada Rabu (2/7/2025).

Agenda utama sidang kali ini adalah proses mediasi yang difasilitasi langsung oleh Ketua PN Batang selaku mediator.

Kuasa hukum CV New Kuda Mas, Nanang Nasir, SH, mengungkapkan bahwa pihak PT KCC Glass Indonesia sebelumnya tidak mengakui adanya hubungan kemitraan usaha maupun proses mediasi yang pernah dilakukan kedua belah pihak.

Padahal, menurutnya, kesepakatan kemitraan tersebut telah diunggah ke situs resmi Kementerian Investasi/BKPM.

“Setelah kami tunjukkan sejumlah bukti, termasuk dokumen kesepakatan kemitraan dan undangan mediasi dari BKPM yang dilakukan dua kali sepanjang tahun 2024, barulah kuasa hukum PT KCC mengakui keberadaan dokumen-dokumen tersebut,” jelas Nanang.

Ia menambahkan, mediasi kali ini difasilitasi langsung oleh Ketua PN Batang, yang ditunjuk sebagai mediator oleh majelis hakim.

Lebih lanjut, Nanang menyampaikan bahwa kliennya berharap kerja sama yang telah disepakati sebelumnya dapat dilanjutkan melalui pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Kuasa hukum CV New Kuda Mas, Nanang Nasir, SH

Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, pihak Tergugat diminta untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang telah dialami oleh kliennya.

“Klien kami mengalami kerugian mencapai Rp5,46 miliar, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional seperti pembelian peralatan kerja, penggajian tenaga kerja, dan berbagai biaya lainnya, sebagaimana diminta oleh pihak Tergugat,” terangnya.

Mediasi lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pada 9 Juli 2025. Dalam kesempatan tersebut, pihak Penggugat akan menyampaikan resume yang berisi kronologi kesepakatan, proses hukum yang telah dilalui, serta bukti-bukti pendukung.

Respons Tergugat

Sementara itu, kuasa hukum PT KCC Glass Indonesia, Pradityo Hermawan, SH dari Kantor Hukum Pradityo Hermawan & Rekan, menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, termasuk mediasi.

“Kami masih menunggu jalannya proses mediasi. Saat ini, kami juga meminta agar pihak CV New Kuda Mas menunjukkan dokumen AD/ART dan kejelasan legal standing mereka,” jelas Pradityo usai proses mediasi.

Ia menambahkan bahwa pihak Penggugat akan mengajukan resume dalam mediasi selanjutnya. Setelah itu, pihaknya akan mempelajari isi resume dan menyampaikan tanggapan.

“Proses mediasi memiliki batas waktu maksimal 30 hari, namun bisa diperpanjang bila kedua pihak sepakat. Saat ini, mediasi ditunda selama seminggu sembari menunggu dokumen legalitas dari Penggugat,” pungkas Pradityo. (lim)