Asahan, Berita Merdeka Online – Aliansi Kelompok Tani Karya Swasembada Asahan (KSA) bersama Kelompok Tani Sehati Sukses Sejahtera (S3) menggelar audiensi di Gedung DPRD Asahan pada Selasa, 1 Juli 2025. Pertemuan ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Asahan, Evi Pane, di aula utama gedung dewan.

Audiensi tersebut turut dihadiri sejumlah pengurus kedua kelompok tani, di antaranya Jefri Sitohang (Pengawas KSA), Assen Tumanggor, Romanus Marbun (Ketua S3), Rajadi (Sekretaris KSA), Denny (Sekretaris S3), Friska Hutasoit (Bendahara S3), serta beberapa anggota lainnya.

Rajadi, Sekretaris KSA, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan menyuarakan aspirasi terkait status pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bakrie Sumatera Plantation (BSP) yang berada di Kecamatan Kisaran Barat dan Kecamatan Kota Kisaran Timur.

Menurut Rajadi, merujuk Surat Edaran Bupati Asahan Nomor: 600.3.2.1/6201/XII/2022, sebagian areal HGU PT. BSP telah habis masa berlakunya dan tidak lagi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan. Berdasarkan Perda Asahan No. 12 Tahun 2013, sekitar 1.400 hektare lahan tersebut seharusnya masuk kawasan pemukiman perkotaan, bukan perkebunan.

Di kesempatan yang sama, Romanus Marbun, Ketua Kelompok Tani Sehati Sukses Sejahtera (S3), menekankan bahwa pihaknya hanya ingin diberi ruang untuk mengelola lahan, bukan memilikinya. “Tujuan kami jelas, lahan eks BSP ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bertumpang sari sesuai arahan Bapak Presiden RI,” ujar Romanus.

Romanus juga berharap DPRD Asahan dapat menjadi jembatan antara petani dan pihak perusahaan. Ia meminta rapat dengar pendapat (RDP) segera dijadwalkan agar ada kejelasan nasib para petani.

“Kami harap DPRD bisa memfasilitasi RDP antara kelompok tani dan PT. BSP. Kami hanya ingin lahan ini memberi manfaat nyata untuk masyarakat,” tutup Romanus.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Asahan Evi Pane menyampaikan terima kasih atas masukan dari para petani. Evi juga mengingatkan agar masyarakat tetap bijak dalam mengelola lahan.

“Sejak saya dilantik jadi anggota dewan hingga hari ini, memang belum pernah dibahas revisi Perda RTRW ini. Kalau kalian mau menanami, silakan. Tapi jangan sentuh lahan yang bukan hak kita,” tegas Evi Pane.

Di akhir pertemuan, Aliansi Kelompok Tani KSA dan S3 menyerahkan dokumen aspirasi secara resmi kepada Ketua DPRD Asahan sebagai tindak lanjut pembahasan ke depan. (DA)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.