Kepahiang, Beritamerdekaonline.com — Advokat Benni Hidayat, S.H., selaku Kuasa Hukum Didi Renaldi, mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, akhirnya memenangkan perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh pasangan suami istri, Hendra Saputra dan Yopice Karose, terkait dugaan utang piutang sebesar Rp 500 juta.

Advokat Benni Hidayat Menangkan Gugatan Perdata di PN Kepahiang, Gugatan Utang Rp 500 Juta Ditolak Hakim.

Kemenangan ini diputuskan melalui sidang daring oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang dalam perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2025/PN Kph, pada Senin, 7 Juli 2025.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan:

1. Gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
2. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.311.000 (satu juta tiga ratus sebelas ribu rupiah).

“Alhamdulillah, putusan ini sesuai harapan kami. Majelis Hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Kami masih menunggu salinan resmi putusan untuk kami pelajari lebih lanjut,” ungkap Benni Hidayat yang akrab disapa Bang Bro, saat dikonfirmasi usai menerima informasi hasil sidang.

Bang Bro menegaskan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, utang yang dimaksud oleh penggugat bukan merupakan utang pribadi kliennya, melainkan berkaitan dengan kegiatan kedinasan dan operasional kantor Sekretariat DPRD Kepahiang pada periode jabatan Didi Renaldi.

Ia juga menjelaskan bahwa Didi Renaldi telah melakukan sejumlah pembayaran kepada pihak penggugat sebagai bentuk itikad baik.

“Klien kami bukan hanya menunjukkan itikad baik, tapi juga telah mengembalikan sebagian dari dana yang dimaksud. Jadi, menurut hemat kami, keputusan Majelis Hakim ini adil dan berdasar hukum yang berlaku,” tambahnya.

Diketahui, selain menggugat pokok perkara, Hendra dan Yopice juga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap rumah milik Didi Renaldi. Namun, permohonan tersebut juga tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim, seiring dengan tidak diterimanya gugatan pokok perkara.

Sebelumnya, dalam gugatan yang diajukan, Hendra dan Yopice menuduh bahwa Didi Renaldi bersama mantan Sekretaris DPRD Kepahiang, Roland Yudistira, memiliki tanggungan utang kepada mereka senilai Rp 500 juta. Namun dalam persidangan, kuasa hukum Didi Renaldi mampu membuktikan bahwa perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk dilanjutkan ke pokok perkara.

Dengan ditolaknya gugatan ini, Didi Renaldi dinyatakan bebas dari kewajiban hukum berdasarkan gugatan tersebut, dan dapat kembali menjalani aktivitasnya tanpa beban perkara perdata.

Kemenangan ini menegaskan kembali prinsip hukum bahwa “setiap gugatan harus disusun dengan bukti dan dasar hukum yang sah”, serta menunjukkan bahwa pengadilan tetap menjunjung tinggi keadilan dan obyektivitas dalam memutuskan setiap perkara.

Pihak penggugat sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.