DEMAK, Berita Merdeka Online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah warung makan di Jalan Raya Semarang–Purwodadi, Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen. Korban diketahui bernama Indah Sri Sudarmi (45), pemilik warung makan “Sederhana”.

Pelaku berinisial DK (46), warga Kecamatan Mranggen, berhasil diamankan petugas setelah dilakukan koordinasi dengan tim Satreskrim Polrestabes Semarang. Dua pelaku lain yang terlibat, berinisial MF dan SO, kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa pagi (17/6/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat kejadian, korban sedang mempersiapkan warungnya dan tengah berada di dapur untuk memasak. Tiba-tiba, tiga orang pria masuk ke dalam warung, salah satunya langsung menodongkan senjata tajam ke arah korban.

“Pelaku DK menodongkan belati dari belakang korban, kemudian menggiringnya ke ruang tengah,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (9/7/2025).

Sementara itu, pelaku SO masuk ke kamar dan mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit ponsel Redmi A3 yang berada di atas lemari, uang tunai sebesar Rp2 juta dari dalam tas korban, serta uang Rp5 juta yang disimpan di dalam lemari tersembunyi di bawah tumpukan pakaian.

Pelaku ketiga, MF, bertugas mengawasi situasi di depan warung guna memastikan aksi mereka tidak diketahui warga sekitar.

Setelah berhasil menggasak barang-barang milik korban, ketiga pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor masing-masing ke arah barat, menuju wilayah Kota Semarang.

“Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp8 juta,” terang Kapolres.

Penangkapan DK bermula dari informasi yang diperoleh Polres Demak usai koordinasi dengan Polrestabes Semarang.

Tersangka DK sebelumnya telah ditangkap dalam kasus pencurian lain, dan hasil pengembangan menunjukkan keterlibatannya dalam perampokan di Karangawen.

“Setelah ditelusuri lebih lanjut, DK ternyata juga merupakan salah satu pelaku curas di wilayah kami. Kami kini masih memburu dua rekannya yang belum tertangkap,” tegas AKBP Ari.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain satu dos book HP Redmi A3 dan satu unit sepeda motor Yamaha Gear yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (lim)