Serdang Bedagai, Berita Merdeka Online — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai akhirnya mengetuk palu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sergai pada Selasa (8/7/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sergai, Togar Situmorang, didampingi Wakil Ketua Muhammad Yunus Purba, James Hotlan Pangaribuan, dan Edi Resmanto. Hadir pula Wakil Bupati Serdang Bedagai, H. Adlin Umar Yusri Tambunan, unsur Forkopimda, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Togar memaparkan bahwa sidang paripurna ini membahas lima agenda utama, di antaranya laporan Badan Anggaran terkait KUPA-PPAS Perubahan 2025, laporan Gabungan Komisi atas Ranperda RPJMD, pendapat akhir fraksi, pengambilan keputusan, hingga penandatanganan kesepakatan bersama.
Laporan Badan Anggaran disampaikan oleh Endang Suhar WS, sementara laporan Gabungan Komisi dibacakan oleh Yusnani. Usai pembacaan laporan, sidang diskors sejenak selama 15 menit untuk persiapan agenda pendapat akhir fraksi.
Menariknya, seluruh fraksi di DPRD Sergai kompak menyetujui Ranperda RPJMD disahkan menjadi Perda. Namun, beberapa fraksi tetap memberikan catatan penting sebagai bahan evaluasi.
Fraksi Gerindra menekankan perlunya evaluasi terhadap kinerja OPD yang dinilai belum optimal mendukung visi-misi kepala daerah. Sedangkan Fraksi Hanura-Nasdem Sejahtera melalui jubirnya, Suriadi, menyoroti pemerataan pembangunan di bidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, serta penguatan UMKM desa melalui hilirisasi produk lokal.
Pengesahan RPJMD ini secara resmi ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Wakil Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Adlin Tambunan menyampaikan apresiasi atas kerja sama harmonis antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah memberikan masukan, kritik, dan saran konstruktif demi penyempurnaan RPJMD ini. Prosesnya tidak mudah, banyak pihak terlibat, dan akhirnya hari ini disahkan menjadi Perda,” ujar Adlin.
Ia berharap, dokumen RPJMD 2025–2029 ini dapat menjadi arah dan acuan bagi pembangunan Kabupaten Serdang Bedagai lima tahun ke depan, demi mewujudkan visi-misi pembangunan berkelanjutan.
“Semoga kita semua diberi kesehatan, kekuatan, dan keseriusan untuk menjalankan amanah membangun Sergai ke arah yang lebih baik,” pungkasnya. (M Yamin Nasution -Berita Merdeka Online)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan