Serdang Bedagai, Berita Merdeka Online — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah resmi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herli Fadli Nasution (29) alias HFN, terdakwa kasus pemerkosaan disertai pembunuhan berencana terhadap Anisa Salsabila (AS), siswi SMP berusia 12 tahun asal Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Putusan ini dibacakan pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Sei Rampah, Selasa (8/7/2025). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Sachral Ritonga, dengan anggota hakim Maria C. Barus dan Novira Sembiring.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Herli Fadli Nasution karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” tegas Sachral Ritonga saat membacakan amar putusan.

Vonis seumur hidup ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jonatan Manurung dari Kejaksaan Negeri Sergai, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati sebagaimana surat tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus tragis ini bermula dari laporan kehilangan korban pada Jumat, 13 Desember 2024 lalu. Dua hari kemudian, warga sekitar digemparkan dengan penemuan jasad korban yang terbungkus karung goni putih bergaris hijau di area kebun sawit tak jauh dari permukiman korban.
Saat dievakuasi, jasad Anisa Salsabila masih mengenakan seragam sekolah. Pihak kepolisian yang menerima laporan segera bergerak cepat, hingga akhirnya menetapkan Herli Fadli Nasution sebagai pelaku utama.
“Penanganan kasus ini jadi perhatian serius. Vonis ini diharapkan memberi rasa keadilan, khususnya bagi keluarga korban,” ujar salah satu warga yang mengikuti jalannya persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban mengaku masih belum menerima sepenuhnya keputusan majelis hakim karena berharap vonis mati bisa dijatuhkan. Namun demikian, mereka tetap menghormati putusan pengadilan. (M Yamin Nasution- Berita Merdeka Online)




Tinggalkan Balasan