Jakarta, Berita Merdeka Online – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan FH, pendiri sekaligus penasihat (Founder dan Advisor) perusahaan tersebut, sebagai tersangka baru.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai memenuhi syarat berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, barang bukti, bukti elektronik, serta rekomendasi hasil gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penetapan FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan empat tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama, ARL selaku Komisaris, serta MY dan AS yang merupakan mantan direktur PT DSI.

Dalam perkara ini, FH diduga terlibat dalam penyaluran pendanaan kepada masyarakat melalui proyek-proyek fiktif dengan memanfaatkan data maupun informasi peminjam (borrower) yang telah ada sejak periode 2018 hingga 2025.
Atas dugaan tersebut, FH disangkakan melakukan sejumlah tindak pidana, antara lain penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan termasuk melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan hasil penyidikan, FH diketahui memiliki sejumlah peran strategis dalam operasional perusahaan.
Selain sebagai Founder dan Advisor PT DSI, FH juga diketahui menjabat di beberapa perusahaan afiliasi serta menjadi pemilik saham nominee tanpa melakukan penyetoran modal.
Penyidik juga mengungkap bahwa FH aktif mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), menghadiri berbagai pertemuan internal perusahaan, mencari dan merekomendasikan investor atau super lender, serta mengetahui kampanye proyek-proyek yang diduga fiktif.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap FH selama 20 hari terhitung sejak 8 Juni 2026. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026.
Dalam upaya pemulihan kerugian, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penelusuran dan pemulihan aset (asset tracing dan asset recovery).
Hingga saat ini, total aset yang berhasil ditelusuri diperkirakan mencapai sekitar Rp320 miliar yang terdiri atas aset bergerak maupun tidak bergerak, aset keuangan, rekening, deposito, piutang, dan berbagai aset lainnya.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna membahas mekanisme restitusi bagi para korban.
Perkembangan lain dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Depok melalui surat tertanggal 9 Juni 2026 menyatakan berkas perkara atas nama TA, MY, dan ARL telah lengkap atau P21.
Dengan status tersebut, penyidik telah melaksanakan pelimpahan tahap dua kepada Kejaksaan Negeri Depok untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, aparat telah menyita sejumlah aset bernilai besar, meliputi:
- Sebanyak 11 aset tidak bergerak berupa kantor, rumah toko (ruko), rumah tinggal, apartemen, dan tanah
- dengan nilai sekitar Rp143 miliar.
- Sebanyak 642 sertifikat tanah berstatus SHM dan SHGB dengan estimasi nilai mencapai Rp153 miliar.
- Tiga belas deposito senilai sekitar Rp18 miliar.
- Uang tunai beserta saldo rekening sekitar Rp7 miliar.
- Empat unit kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp500 juta.
Total keseluruhan aset yang telah disita mencapai sekitar Rp320 miliar. Selain itu, penyidik masih melakukan proses penelusuran terhadap aset tambahan yang diperkirakan bernilai sekitar Rp130 miliar.
Penyidikan Terus Berlanjut
Bareskrim Polri juga mengungkapkan bahwa penanganan perkara terhadap tersangka AS masih terus berjalan. Saat ini penyidik tengah melakukan pengecekan dan penyitaan aset terkait serta melengkapi berkas perkara yang direncanakan akan dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada pekan ketiga Juni 2026.
Sementara itu, untuk berkas perkara korporasi, penyidik masih melakukan penelusuran aset di berbagai lokasi guna mengoptimalkan proses pemulihan aset bagi kepentingan penegakan hukum.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan