Makassar, Berita Merdeka Online Penanganan laporan dugaan penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah pelapor mengaku belum menerima perkembangan berarti atas kasus yang telah dilaporkannya.

Pelapor bernama Aldi menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penanganan perkara yang menurutnya berjalan lambat. Ia melaporkan seorang perempuan berinisial Dewi atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor miliknya.

Menurut Aldi, laporan tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian sejak beberapa waktu lalu. Bahkan, ia mengaku telah memberikan informasi tambahan terkait dugaan lokasi keberadaan kendaraan yang menjadi objek perkara kepada penyidik.

penanganan laporan dugaan penggelapan sepeda motor di Polsek Wajo, Makassar, yang menjadi perhatian pelapor dan masyarakat.

“Saya hanya meminta kepastian dan kejelasan hukum. Laporan ini sudah berjalan cukup lama, tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan berarti yang kami terima. Kami berharap adanya penegakan hukum yang adil dan profesional,” ujar Aldi kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Ia juga menyebut informasi mengenai keberadaan kendaraan yang diduga telah dikuasai pihak lain telah disampaikan kepada penyidik. Namun, menurut pengakuannya, hingga kini belum terlihat adanya langkah lanjutan yang diketahuinya.

“Motor itu sudah diketahui keberadaannya dan sudah kami sampaikan kepada penyidik. Kami berharap ada tindakan konkret agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” katanya.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada penyidik yang menangani perkara tersebut belum memperoleh tanggapan. Nomor telepon yang sebelumnya digunakan untuk komunikasi disebut tidak lagi aktif sehingga belum diperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Wajo maupun jajaran terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai laporan dugaan penggelapan tersebut ataupun respons atas keluhan yang disampaikan oleh pelapor.

Perkara ini turut mendapat perhatian dari masyarakat yang berharap aparat penegak hukum dapat menangani setiap laporan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga berharap kepolisian dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka guna memberikan kepastian hukum kepada pelapor sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan informasi yang diperoleh di lapangan. Hingga naskah ini diterbitkan, pihak Polsek Wajo belum memberikan tanggapan resmi sehingga ruang hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Zul)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.