Padang Lawas, SUMUT |Beritamerdekaonline.com — PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ) yang beroperasi di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara diduga melakukan aktifitas pemanenan tandan buah segar (TBS) ilegal di lahan yang kini sudah dilakukan pemasangan plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), kemaren, 14 juli 2025.
Aktifitas pemanenan dilakukan oleh beberapa orang pekerja yang nampak menggunakan alat panen dan pelangsir serta hasilnya diangkut menggunakan Colt diesel.
Dugaan pemanenan TBS yang dilakukan oleh pekerja, melanggar aturan dimana dalam keterangan plang yang dipasang oleh satgas PKH disebutkan bahwa lahan kawasan hutan yang dikuasai oleh PT ANJ merupakan lahan kawasan hutan dan dilarang memungut hasil tanaman/tumbuhan.

Seperti diketahui, PT ANJ menjadi salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Simangambat, Padang Lawas Utara yang saat ini juga dipasang plang oleh Satgas PKH.
Diketahui, dalam informasi di papan plang tersebut seluas 20.046,78 ha lahan kawasan hutan yang dikuasai PT ANJ telah disegel oleh satgas PKH.
Sebelumnya, karyawan dan security PT ANJ, juga melakukan upaya melawan hukum yakni dengan memindahkan plang penyegelan dan merubah luasan penguasaan lahan milik Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Kejadian ini juga memantik beragam reaksi dari beberapa kalangan masyarakat terutama di Kecamatan Simangambat.
Dolly Siregar warga setempat menyayangkan tindakan dari manajemen PT ANJ yang tidak taat hukum.
” Kegiatan pemanenan TBS dilahan yang disegel Satgas PKH merupakan tindakan ilegal dan melawan hukum, ” Kata Dolly.
Seperti diketahui, pemanenan kelapa sawit di dalam kawasan hutan dapat melanggar prinsip keberlanjutan RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil).
RSPO menetapkan standar yang melarang perambahan hutan, termasuk pembangunan perkebunan sawit di area hutan. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan pencabutan sertifikasi RSPO bagi perusahaan.
Hingga berita ni diturunkan, pihak ANJ tidak ada yang bisa dihubungi, begitu juga dengan pihak Satgas PKH. (Bonardon)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan