SEMARANG, Berita Merdeka Online — Sengketa terkait seleksi pengelolaan lahan parkir di pasar tradisional Kota Semarang kini memasuki ranah hukum. CV Trans Semarang Hebat resmi menggugat Wali Kota Semarang dan Dinas Perdagangan Kota Semarang ke Pengadilan Negeri Semarang atas dugaan perbuatan melawan hukum, salah satunya adalah ketidaktransparanan dalam proses seleksi yang dianggap melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Sidang perdana dengan perkara Nomor 312/PDT.G/2025/PN.SMG, yang digelar pada Selasa (15/7/2025) terpaksa ditunda lantaran pihak tergugat, yakni Wali Kota Semarang (Tergugat I) dan Dinas Perdagangan Kota Semarang (Tergugat II), tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Gugatan diajukan oleh kuasa hukum CV Trans Semarang Hebat, yakni Sahudi Ersad, SH dan Dwi Budiyanto, SH, SPd, MH dari Melanesia Corruption Watch (MCW).

Dalam berkas gugatannya, mereka menyatakan bahwa pengumuman seleksi pengelolaan lahan parkir pasar tradisional yang dimuat di media pada 21 dan 24 Maret 2025 terkesan formalitas semata.

Sebab, meskipun kliennya telah menyerahkan seluruh dokumen administrasi pada 24 Maret 2025 pukul 10.00 WIB, tidak ada informasi lanjutan yang diberikan.

“Klien kami sama sekali tidak menerima surat pemberitahuan atau undangan, baik terkait hasil seleksi administrasi, pembukaan penawaran, maupun penandatanganan berita acara,” ungkap Sahudi Ersad usai sidang di PN Semarang.

Ia menyebut, selama lebih dari tiga bulan, tidak ada komunikasi apa pun dari pihak Dinas Perdagangan, hingga tiba-tiba muncul pemberitaan tentang pemenang seleksi.

Tim Kuasa Hukum CV Trans Semarang Hebat usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Semarang. (Foto: BM Jateng)

CV Trans Semarang Hebat merasa dirugikan setelah mendapati bahwa pengelolaan lahan parkir telah dimenangkan oleh tiga perusahaan lainnya, yakni CV Layar Srikandi Abadi, CV Bina Serasi, dan CV Harum.

“Ini jelas merugikan, apalagi proses seleksi tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Sahudi.

Dalam sidang perdana yang diwarnai ketidakhadiran tergugat, Majelis Hakim yang dipimpin oleh HM Anshar Madjid, SH, MH beserta Hakim Anggota Salman Alfaris, SH dan Dame P Pandiangan, SH serta Panitera Pengganti Wuliani Kusumawardani, SH memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang pada 29 Juli 2025 mendatang.

“Kami harap Pemkot Semarang, khususnya Wali Kota dan Dinas Perdagangan, bisa menunjukkan sikap taat hukum. Jangan sampai mangkir terus karena ini mencoreng citra pemerintahan. Kami sangat kecewa, karena tidak memberikan contoh bagi masyarakat kota Semarang untuk sadar hukum,” ujar Sahudi dengan nada kecewa.

Ia menegaskan, jika hingga tiga kali pemanggilan tergugat tetap tidak hadir, maka sidang bisa diputus secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat.

Senada dengan itu, Direktur CV Trans Semarang Hebat, Suratno alias Mbah Surip, menyampaikan rasa kecewanya.

“Kita merasa kecewa dengan ketidakhadirannya, mudah-mudahan tanggal 29 Juli nanti tergugat bisa menghadiri sidang,” ucapnya. (lim)