Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengungkap hasil pelaksanaan Operasi Musang Nala Tahun Anggaran 2026 yang digelar pada 6–20 Juli 2026. Hasil operasi tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., dalam konferensi pers di Markas Polda Bengkulu, Senin (03/8/2026).

Kapolda Bengkulu menyampaikan bahwa selama pelaksanaan Operasi Musang Nala 2026, jajaran kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 68 target operasi dan 24 kasus non-target operasi. Secara keseluruhan, pengungkapan tersebut menghasilkan 93 laporan polisi dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 110 orang.
“Selama kegiatan Operasi Musang Nala 2026, kami berhasil mengungkap 68 target operasi dan 24 non-target operasi dengan total 93 laporan polisi serta mengamankan 110 tersangka,” ujar Kapolda dalam konferensi pers.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi empat unit kendaraan roda empat, 26 unit kendaraan roda dua, 36 unit telepon genggam, lima alat yang digunakan dalam aksi kejahatan, lima unit pengeras suara, satu unit laptop, uang tunai sekitar Rp1 juta, serta 299 barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara yang diungkap selama operasi berlangsung.
Kapolda menjelaskan bahwa Operasi Musang Nala 2026 difokuskan pada penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Penindakan dilakukan terutama terhadap kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan tindak pidana lainnya yang menjadi perhatian di wilayah hukum Polda Bengkulu.
Selain memaparkan hasil operasi, Kapolda juga menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan investasi bodong yang telah diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial NC serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Menurut Kapolda, kasus investasi bodong itu mengakibatkan kerugian masyarakat hingga miliaran rupiah. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempercepat proses pengungkapan kasus.
“Berkat dukungan berbagai pihak, termasuk rekan-rekan dari OJK, pengungkapan investasi bodong ini dapat dilakukan secara cepat sehingga kami bisa segera merespons informasi yang beredar di media sosial,” katanya.
Saat ini, berkas perkara dugaan investasi bodong tersebut sedang dalam proses pelimpahan ke kejaksaan. Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengatur ancaman pidana penjara selama lima hingga lima belas tahun sesuai dengan ketentuan yang dipersangkakan.
Kapolda Bengkulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian.
Melalui hasil Operasi Musang Nala 2026 dan pengungkapan kasus investasi bodong tersebut, Polda Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga Provinsi Bengkulu.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan