UNGARAN | Berita Merdeka Online — Praktik jual-beli seragam sekolah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2026 di Kabupaten Semarang diduga memasuki babak baru.

Modus yang digunakan kini lebih rapi demi menghindari aturan larangan pungutan liar (pungli), yakni dengan mengalihkan transaksi ke toko luar sekolah.

Temuan tersebut diungkapkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Corruption Investigation (ICI) Jawa Tengah.

Koordinator Bidang Investigasi dan Monitoring Eksekutif & Legislatif ICI Jateng, Deanova, menerangkan bahwa pihak sekolah diduga sengaja mengalihkan transaksi bahan seragam dari koperasi ke toko kain mitra atau pedagang lokal di sekitar sekolah.

“Modus ‘titip jual’ ini diduga kuat menjadi tameng baru pihak sekolah untuk meraup keuntungan pribadi melalui komitmen cashback ilegal yang dibebankan kepada wali murid,” ungkap Deanova dalam rilis yang diterima Berita Merdeka Online pada Jumat 24 Juli 2026 lalu.

Berdasarkan investigasi intensif yang melibatkan 60 personel Tim Investigasi ICI Jateng selama tahapan PPDB 2026, ditemukan indikasi praktik gratifikasi sistematis dalam pengadaan seragam SMP dan SMA/SMK.

Wali murid diarahkan membeli paket seragam di gerai tertentu dengan harga berkisar Rp1,4 juta hingga Rp1,47 juta untuk tingkat SMP, serta Rp1,99 juta hingga Rp2,55 juta untuk tingkat SMA/SMK.

Dari transaksi tersebut, pihak sekolah diduga menerima cashback berkisar 30 hingga 40 persen.

Seorang pedagang dadakan yang ditunjuk sekolah, Ari (40), membenarkan adanya aliran dana gelap tersebut. Kesaksian senada juga disampaikan pemilik Toko Pakaian KA yang menyebut kerja sama ini berbasis komitmen bagi hasil keuntungan.

Deanova menegaskan, kepala sekolah yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dijerat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jika terbukti menerima komisi tersebut.

Secara spesifik, pelanggaran ini dapat dijerat dengan Pasal 12B Ayat (1) terkait gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, serta Pasal 12 Huruf e mengenai penyalahgunaan wewenang untuk memaksa atau memperoleh keuntungan pribadi.

Kedua pasal tersebut membawa ancaman hukuman pidana penjara 4 hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Di sisi lain, salah satu Kepala SMP di Kabupaten Semarang membantah adanya kongkalikong dalam pengadaan seragam ini.

Bantahan sepihak tanpa transparansi audit hanya akan mempertebal kecurigaan publik.

Foto ilustrasi

Secara hukum jurnalistik dan sosiologis, fenomena ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi sekolah.

Ini adalah bentuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam rupa gratifikasi sistematis.

Memanfaatkan otoritas sekolah untuk memaksa wali murid membeli barang dari vendor tertentu demi keuntungan fee pribadi adalah pelanggaran berat undang-undang penyuapan dan korupsi.

Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Semarang, Sarbun Hadi Sugiyarta, belum memberikan tanggapan resmi secara detail terkait temuan ICI Jawa Tengah.

Saat dikonfirmasi melalui panggilan telpon maupun pesan WhatsApp, Sarbun enggan berkomentar dan memilih menjadwalkan pertemuan langsung.

“Mohon maaf, kalau lewat telepon kurang jelas. Kita bertemu langsung saja terlebih dahulu,” ujar Sarbun.

Namun, meski telah dihubungi berkali-kali untuk bertemu wawancara, hingga berita ini diterbitkan Ketua MKKS Kabupaten Semarang tersebut belum memberikan tanggapan.

Pesan yang dikirim wartawan bahkan telah berstatus terbaca, namun belum mendapat balasan.

Pihak ICI Jateng menyatakan tengah bersiap membawa barang bukti dan kesaksian para pedagang ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera ditindaklanjuti secara hukum.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.