Pulang Pisau, Berita Merdeka Online – Senin, 21 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khabib membacakan tuntutan pidana dengan menjatuhkan tuntutan 7 bulan penjara, dikurangi masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ismayul Ishmatuel Lulu, SH, MH, bersama dua hakim anggota, Ismaya Salimdri, SH, dan Niken Anggi Prajati, SH, berlangsung terbuka untuk umum. Dalam perkara ini, Ramba didakwa terlibat dugaan pemalsuan surat keterangan tanah (SKT).

Penasehat hukum terdakwa, Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ, yang juga dikenal sebagai pimpinan Lawfirm Scorpions sekaligus Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng, menegaskan bahwa perkara ini tidak seharusnya diseret ke ranah pidana. Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata dan administrasi.

“Ini jelas masuk wilayah keperdataan dan administrasi. Seharusnya bukan ranah pidana, sehingga saya menilai tuntutan jaksa ini keliru. Ada error in personam dan error in objekto,” kata Haruman usai sidang.

Ia juga menyebut tuntutan pidana ini tidak menunjukkan sikap ksatria dari penuntut umum, meski ancaman hukuman terbilang ringan.

“Kalau JPU memang gentlemen, seharusnya menuntut bebas. Faktanya, masih saja menuntut pidana meskipun hanya 7 bulan,” ujarnya.

Pada persidangan sebelumnya, saksi ahli Bernadus menegaskan pentingnya menerapkan Asas Ultimum Remedium, yang berarti hukum pidana adalah upaya terakhir. Menurutnya, proses hukum administratif dan keperdataan seharusnya didahulukan.

Penasehat hukum Ramba juga menekankan agar majelis hakim cermat dalam memutus perkara ini. “Kalau ada keraguan, sesuai asas in dubio pro reo, putusan harus berpihak pada terdakwa. Kami berharap majelis hakim benar-benar mempertimbangkan asas ini,” tegas Haruman.

Sebagai tindak lanjut, tim penasehat hukum berencana menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu, 23 Juli 2025, pukul 10.00 WIB di ruang sidang PN Pulang Pisau. Haruman optimistis pembelaan tersebut akan memperkuat argumentasi bahwa Ramba patut dibebaskan.

Masyarakat kini menanti bagaimana majelis hakim akan menjawab polemik tuntutan ini dalam putusan akhir. Publik berharap jalannya persidangan benar-benar menjunjung asas keadilan tanpa intervensi kepentingan apa pun. (Alex)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.