Sergai, beritamerdekaonline.com – Seorang oknum jurnalis berinisial PU tengah menjadi sorotan tajam publik setelah diduga mengunggah ujaran kasar terhadap Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya, melalui akun media sosial pribadinya. Postingan tersebut dinilai tak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga berpotensi sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.
Dalam unggahannya, PU menulis:
“Wiwik itu BUPATI ga ada otak!! Gila melaporkan masyarakat ke Polres… Klu ga mau dikritik jg jd Bupati..”

Pernyataan itu langsung menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Masyarakat menilai kalimat tersebut bukan lagi bentuk kritik, melainkan penghinaan terang-terangan terhadap kepala daerah yang sedang menjabat.
Diperiksa Polisi, Pengacara Klaim Kliennya Hanya Mengkritik.
PU telah menjalani pemeriksaan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Serdang Bedagai, Rabu (23/07/2025), atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Kuasa hukum PU mengatakan bahwa kliennya menulis postingan itu karena merasa memiliki hak untuk mengkritik sebagai jurnalis.
“Klien kami menulis dalam kapasitasnya sebagai wartawan dan menganggap itu sebagai kritik terhadap pejabat publik. Namun kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar kuasa hukum PU di hadapan media.
jurnalistik Etika Profesi Dipertanyakan, Dewan Pers Diminta Turun Tangan
Kasus ini memicu keprihatinan dari kalangan jurnalis dan organisasi pers. Mereka menilai tindakan PU mencoreng martabat profesi wartawan yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, akurasi, dan etika.
Ketua Forum Wartawan Hukum Kabupaten Serdang Bedagai, Darmawan, menegaskan:
“Kebebasan pers bukan berarti bebas menghina. Kritik boleh, tapi harus beradab. Seorang jurnalis wajib menjaga etika, bukan menggunakan media sosial untuk mencaci pejabat publik.”
Ia juga mendorong Dewan Pers agar turun tangan menyelidiki status dan kredibilitas PU sebagai jurnalis serta memberikan sanksi etik jika terbukti melanggar kode etik jurnalistik.
Potensi Sanksi Hukum dan Etik
PU terancam dijerat: Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pasal 310 dan 311 KUHP, yang mengatur penghinaan secara lisan atau tulisan di ruang publik.
Sanksinya bisa mencapai 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Selain itu, jika PU benar terdaftar di lembaga pers, maka ia juga dapat dikenai sanksi etik dari Dewan Pers, termasuk pencabutan status sebagai jurnalis profesional.
Media Sosial Bukan Tempat Caci Maki
Kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Terutama bagi insan pers, setiap pernyataan yang disampaikan, baik secara daring maupun luring, harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum.
“Martabat seorang jurnalis diukur dari integritasnya, bukan dari seberapa keras ia memaki pejabat. Jika wartawan ikut-ikutan mencaci di medsos, maka kredibilitas profesi akan runtuh,” ujar salah satu pemerhati media di Sumut.
Masyarakat kini menantikan ketegasan penegak hukum dan lembaga etik pers dalam menangani kasus ini, demi menjaga marwah profesi jurnalis dan memberi efek jera terhadap penyalahgunaan kebebasan berekspresi. (M Yamin Nasution – berita merdeka online)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan