Tolitoli, Sulawesi Tengah | Berita Merdeka Online – Demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tolitoli, Tim Hunter 07 dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar razia besar-besaran pada Sabtu malam, 26 Juli 2025. Razia kali ini menyasar sejumlah kos-kosan, penginapan, dan hotel di pusat kota Tolitoli, yang diduga kerap menjadi lokasi aktivitas yang meresahkan masyarakat.

Dalam razia yang digelar hingga tengah malam tersebut, petugas berhasil mengamankan sembilan pasangan non-resmi yang kedapatan berada dalam satu kamar tanpa ikatan pernikahan yang sah. Selain itu, petugas juga menemukan minuman keras di beberapa kamar yang dirazia.

Kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Hendra Yudistira, S.IP, Kepala Seksi Kerja Sama Antar Lembaga dan Kemitraan sekaligus Ketua Tim Hunter 07, menjelaskan bahwa kegiatan razia dilakukan secara berkala untuk merespons keresahan publik terhadap maraknya aktivitas tak senonoh di tempat penginapan.

“Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan ketenangan di masyarakat. Razia ini adalah langkah preventif untuk menekan potensi tindakan asusila, kriminal, serta penyalahgunaan fasilitas penginapan,” ujar Hendra.

Dari hasil pemeriksaan, mayoritas pasangan yang terjaring tidak dapat menunjukkan dokumen identitas seperti KTP dan tidak memiliki bukti hubungan pernikahan. Semua pasangan kemudian digiring ke Kantor Satpol PP Tolitoli untuk dilakukan pendataan, pembinaan, dan pembuatan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Hendra juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola penginapan dan kos-kosan agar lebih selektif dalam menerima tamu.

“Kami minta semua pengelola tempat inap mematuhi aturan. Jangan menerima tamu tanpa identitas resmi. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal keamanan bersama,” tambahnya.

Menanggapi kegiatan razia tersebut, Bupati Tolitoli H. Amran H. Yahya mendukung penuh langkah Satpol PP dan meminta seluruh pemilik usaha penginapan untuk tidak bermain-main dengan aturan.

“Jika ditemukan penginapan atau kos-kosan yang tetap membandel, Pemda tak segan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha,” tegas Bupati.

Amran juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap identitas tamu bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga benteng pencegahan kriminalitas, seperti peredaran narkoba, pencurian, hingga eksploitasi seksual. (Alm)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.