Serdang Bedagai (Sergai) | Berita Merdeka Online – Tuduhan dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama seorang pria lanjut usia berinisial S (68), warga Kecamatan Sei Rampah, menuai perlawanan keras dari pihak terlapor. Melalui kuasa hukumnya dan keluarganya, S membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebut bahwa perkara ini merupakan fitnah keji yang telah mencemarkan nama baik dirinya dan keluarganya.

Kasus yang dilaporkan oleh ibu korban Nurhayati (NH), yang menyebut anak perempuannya Siti Rahmah (SR) menjadi korban pelecehan seksual oleh S, saat ini tengah diproses di Polres Serdang Bedagai dengan nomor laporan: LP/B/478/XII/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 24 Desember 2024.

Namun, pihak keluarga S dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Sang istri, Agustina (At), dalam pernyataan resminya pada Senin (28/7/2025), mengatakan bahwa suaminya dalam kondisi kesehatan yang sangat buruk dan secara fisik tidak mungkin melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan.

 

“Suami saya ini sudah lama mengidap berbagai penyakit kronis. Mulai dari jantung, ginjal, saraf, hingga asam urat. Dia pernah menjalani operasi pasang ring dan bypass jantung tahun 2021. Untuk berdiri saja susah, mandi dan berpakaian pun harus saya bantu. Jadi, sangat tidak masuk akal jika dia dituduh melakukan hal sekeji itu,” ujar Agustina, diamini oleh ketiga anak mereka.

Rismando Siregar, S.H., kuasa hukum S, menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak sejalan dengan kondisi medis yang sedang dialaminya.

“Klien saya menjalani operasi bypass, di mana pembuluh darah dari kakinya diambil dan dipasang ke jantung. Secara medis, kondisi ini membuatnya tidak mungkin melakukan aktivitas berat, apalagi tindakan seksual. Tuduhan ini tidak logis dan sangat tidak berdasar,” tegas Siregar sambil memperlihatkan dokumen rekam medis sebagai bukti.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan membawa seluruh dokumen pendukung ke pengadilan dan menuntut keadilan ditegakkan seadil-adilnya.

“Kami siap membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Semua rekam medis, hasil kontrol rutin di RSUD Sultan Sulaiman, hingga kondisi komplikasi yang diidap sudah kami siapkan sebagai bukti. Ini bukan hanya tentang pembelaan diri, tapi soal membersihkan nama baik dari tuduhan yang merusak,” katanya.

Menariknya, dalam pernyataannya, ibu dari korban (NH) juga mengakui bahwa terlapor memang menderita penyakit jantung, dan dirinya tidak menutup kemungkinan untuk membuka ruang perdamaian.

“Kalau memang dari pihak terlapor ingin berdamai, kami tidak menutup pintu. Tapi jangan minta kami yang mulai duluan,” ucapnya.

Rismando berharap agar masyarakat tidak gegabah dalam menghakimi sebelum kebenaran terungkap di persidangan. Ia meminta agar semua pihak bersikap netral dan mengedepankan praduga tak bersalah.

“Mari kita percayakan proses hukum kepada pihak berwenang. Jangan sampai fitnah menjadi alat penghancur hidup seseorang yang bahkan secara fisik tidak lagi mampu melakukan aktivitas normal,” pungkasnya. (M Yamin Nasution – Berita Merdeka Online)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.