Palu, Berita Merdeka Online – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkoba. Sebanyak 30 kilogram sabu berhasil disita dalam pengungkapan besar yang dilakukan di pesisir Kabupaten Tolitoli, pada Kamis, 24 Juli 2025.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, S.IK., MH. Petugas berhasil menangkap tiga orang kurir yang tengah membawa sabu dalam sebuah speed boat yang hendak merapat ke Pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopemean.

 

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam sejak Mei 2025. Informasi awal kami dapat dari masyarakat tentang rencana masuknya sabu dari Malaysia menuju Sulawesi Tengah,” ungkap Kombes Pribadi Sembiring saat konferensi pers di Palu, Senin (28/7/2025).

Lebih lanjut, Kombes Pribadi mengungkapkan bahwa jaringan ini bukanlah pemain baru. “Mereka sudah jadi target operasi sejak 2021,” tegasnya. Ketiga kurir yang diamankan yakni:

  • JK (68) – warga Salumpaga, Tolitoli
  • HS (47) – warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
  • S (28) – juga warga Berau

Saat digeledah, polisi menemukan dua karung besar yang masing-masing berisi 15 paket sabu ukuran jumbo, totalnya sekitar 30 kg sabu siap edar.

Hasil pemeriksaan mengungkap skenario yang rapi dan terorganisir. JK lebih dulu berlayar dari Pelabuhan Tolitoli menuju Tarakan, sebelum akhirnya tiba di rumah HS di Desa Balikukup, Berau. Bersama, mereka menggunakan speed boat pribadi menyeberang ke Semporna, Malaysia, untuk mengambil paket sabu dari seorang yang disebut sebagai anak buah “G”, diduga anggota jaringan narkoba internasional.

Setelah mendapatkan barang haram tersebut, mereka kembali ke Indonesia, singgah sejenak di rumah HS, lalu melanjutkan perjalanan menuju Tolitoli. Dalam pelayaran itu, mereka mengajak pelaku ketiga, S, yang ikut menumpang.

“Speed boat yang digunakan sempat berhenti di beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar. Kami juga mengamankan tiga ponsel yang digunakan untuk komunikasi selama operasi penyelundupan,” jelas Kombes Pribadi.

Jika diasumsikan satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka dari 30.000 gram sabu yang berhasil diamankan, polisi menilai telah menyelamatkan lebih dari 150 ribu jiwa dari bahaya laten narkotika.

“Ini bukan sekadar penangkapan, tapi penyelamatan massal terhadap generasi bangsa dari kehancuran akibat narkoba,” tegasnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:

  • Pasal 114 ayat (2)
  • Pasal 112 ayat (2)
  • Pasal 132 ayat (1)

Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.

Kombes Pribadi menutup konferensi pers dengan ajakan terbuka kepada masyarakat untuk terus menjadi mata dan telinga aparat hukum.

“Mari kita perangi narkoba bersama. Informasi sekecil apa pun bisa menyelamatkan nyawa. Jangan ragu laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (Alm)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.