Berita Merdeka Online | Asahan, 24 Juli 2025 — Perseteruan antara keluarga almarhum Nazaruddin dan Dahniar dengan pengusaha H. Ramli, pemilik CV Kedjora, memasuki babak kedua. Sengketa ini mencuat setelah keluarga Dahniar menolak pengosongan rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun atas permintaan dua pengacara yang mewakili H. Ramli.
Konflik memanas ketika tim kuasa hukum H. Ramli, Azwar dan Zul, mendatangi rumah tersebut dan meminta keluarga Dahniar untuk segera mengosongkan rumah dan mengangkat seluruh barang-barang mereka. Penolakan keras pun terjadi. Adu argumen meletus di lokasi, bahkan nyaris berujung bentrokan mulut antar kedua belah pihak.
Dahniar: “Kami Tidak Akan Pindah Sebelum Hak Kami Dipenuhi”
Dahniar, istri dari almarhum Nazaruddin, menyuarakan kekecewaannya kepada awak media.

“Kami sudah bekerja dan mengabdi selama 45 tahun, dari upah Rp500 ribu hingga satu juta rupiah per bulan. Kami membangun rumah ini, menanam pohon, berkontribusi besar, tapi semua dianggap sedekah oleh pengacaranya. Kami tidak akan pindah sebelum kompensasi diberikan,” ujarnya penuh emosi.
Ia juga mengaku kesulitan menemui langsung H. Ramli karena selalu diarahkan untuk berkomunikasi melalui pengacaranya.
Kuasa hukum Dahniar, Leo Napitupulu, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah membawa sengketa ini ke ranah hukum.
“Perkara ini sudah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan. Sidang pertama dijadwalkan pada 30 Juli 2025. Selama belum ada putusan tetap, tidak boleh ada tindakan sepihak seperti pengusiran,” tegas Leo.
Ia juga mengingatkan agar pihak lawan tidak semena-mena menyuruh kliennya mengosongkan rumah karena belum ada keputusan pengadilan.
Leo menyampaikan bahwa keluarga almarhum Nazaruddin berencana menggelar aksi damai di depan kantor CV Kedjora yang berlokasi di Jalan Cokroaminoto, Asahan. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap perlakuan yang mereka anggap tidak manusiawi dan tidak adil.
“Kami akan pasang spanduk di fasilitas umum untuk menyampaikan kebenaran. Jangan ada lagi yang merasa bisa semena-mena hanya karena memiliki kekuasaan atau harta,” tambah Leo.
Pantauan di lapangan, kericuhan sempat terjadi saat pihak Dahniar hendak memasang spanduk di area yang diklaim milik H. Ramli. Pihak pengacara H. Ramli menolak, sehingga rencana pemasangan spanduk dialihkan ke lokasi publik.
Turut hadir dalam situasi tersebut, Babinsa dan petugas Kamtibmas Desa Danau Sijabut, perwakilan keluarga dari kedua belah pihak, dan sejumlah masyarakat yang menyaksikan langsung konflik tersebut. (DA)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan