BeritaMerdekaOnline.com | Serdang Bedagai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang beredar di kanal YouTube Aktual Channel, berjudul “Utang Tukang Opak di Bank Sumut Berujung Pidana Korupsi – Bantuan UMKM Berkah atau Musibah?” yang tayang awal Agustus 2025. Tayangan tersebut dinilai tidak berimbang dan menyampaikan informasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, S.H., M.H, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap terdakwa Selamet masih berlangsung. “Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Saat ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung,” ujarnya pada Sabtu (2/8/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai saat memberikan keterangan pers mengenai perkara hukum yang masih tahap kasasi di Mahkamah Agung.

 

Afif juga menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).

Pada tingkat pertama, yaitu di Pengadilan Tipikor Medan, Selamet telah divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp575,5 juta. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan hukum, diketahui bahwa terdakwa memanipulasi laporan keuangan UMKM opak miliknya untuk mendapatkan akses kredit. Ia juga menggunakan sertifikat milik pihak lain tanpa transaksi jual beli, serta menyalurkan kredit tidak sesuai dengan tujuan permohonan awal.

Terkait proses pengembalian uang negara, Selamet sempat menitipkan dana sebesar Rp150 juta pada 20 Maret 2025 sebagai bagian dari uang pengganti.

Menanggapi narasi yang menyebut Selamet sebagai “tukang opak yang dizalimi”, Afif menilai bahwa informasi tersebut menyederhanakan fakta dan dapat membentuk opini publik yang keliru.

“Selamet adalah pemilik usaha produksi opak skala rumahan yang memiliki akses ke lembaga keuangan formal. Ia bukan pedagang keliling. Narasi yang menggambarkannya sebagai korban hanya karena pekerjaannya, sangat menyesatkan,” tegasnya.

Kejari Sergai menilai video dan pemberitaan yang menyatakan perkara telah selesai dapat mencederai objektivitas proses hukum. Apalagi, proses kasasi masih berjalan di tingkat Mahkamah Agung.

“Kami menghormati kebebasan pers, tapi media harus menyampaikan informasi sesuai dengan fakta hukum dan tahapan peradilan. Jangan sampai masyarakat tersesat oleh narasi yang belum tentu benar,” imbuh Afif.

Ia juga mengimbau publik dan media untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak menjadikan status sosial atau pekerjaan terdakwa sebagai alat justifikasi terhadap perbuatan melanggar hukum.

“Proses hukum tidak melihat latar belakang pekerjaan, tapi pada tindakan dan alat bukti. Hukum berlaku sama bagi semua warga negara,” tutupnya. (M Yamin Nasution – Berita Merdeka Online)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.