Berita Merdeka Online | Asahan, 29 Juli 2025 — Dalam semangat memperkuat demokrasi lokal yang lebih akuntabel dan partisipatif, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si, menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam Diskusi Panel Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal di Aula Zulfirman, Universitas Asahan. Kegiatan ini digelar oleh Demokrasi Sumber Daya Insani (Demokrasi) Kabupaten Asahan dengan tema “Arah Baru Demokrasi dan Tantangannya bagi Politik Daerah.”

Diskusi ini merespons Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024, yang secara resmi memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Acara dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari unsur Forkopimda, Bawaslu, akademisi, mahasiswa, perwakilan partai politik, hingga tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Direktur Demokrasi Asahan, M. Yusuf Daulay, menjelaskan bahwa pemisahan pemilu bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi melalui penyederhanaan proses, efisiensi pelaksanaan, serta mendorong partisipasi pemilih yang lebih fokus.

“Dengan pemilu yang terpisah, masyarakat bisa lebih objektif menilai calon kepala daerah tanpa terdistraksi euforia pemilu presiden atau legislatif nasional,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa forum ini diadakan sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat, sekaligus ruang untuk merumuskan rekomendasi bagi penyelenggara pemilu di tingkat lokal.

Sebagai keynote speaker, Rektor Universitas Asahan, Assoc. Prof. Dr. Mangaraja Manurung, SH., MH, menyoroti aspek filosofis dan otonomi politik dalam sistem demokrasi.

“Pemisahan pemilu adalah bentuk penguatan kedaulatan rakyat. Prinsip subsidiarity menyatakan keputusan terbaik adalah yang paling dekat dengan masyarakat terdampak,” ungkapnya.

Beliau juga menekankan pentingnya digitalisasi sistem pemilu, penguatan kelembagaan seperti KPU dan Bawaslu, serta pendidikan politik berbasis komunitas.

Dalam sesi materinya, Bupati Taufik Zainal Abidin menyambut baik putusan MK tentang pemisahan pemilu. Menurutnya, kebijakan ini bisa menjadi solusi terhadap persoalan sinkronisasi antara visi kepala daerah dan kebijakan presiden.

“Selama ini masa jabatan yang tidak sejalan sering menyulitkan daerah menyelaraskan program dengan pusat. Pemilu terpisah memberikan ruang untuk sinkronisasi yang lebih ideal,” ucapnya.

Namun, ia juga mengingatkan adanya tantangan teknis, seperti potensi kekosongan legislatif jika masa jabatan DPRD habis sebelum pemilu lokal digelar.

H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M, Ketua DPRD Asahan, menilai bahwa pemilu lokal yang terpisah dapat meningkatkan soliditas antara eksekutif dan legislatif di daerah.

“Dengan fokus politik yang tidak lagi bercampur dengan pemilu nasional, dinamika di daerah bisa lebih stabil dan tidak mudah terdistraksi oleh isu pusat,” jelasnya.

Namun, ia juga mengingatkan adanya risiko meningkatnya ego sektoral, serta perlunya konsistensi sikap partai politik terhadap putusan MK.

Dadang Darmawan Pasaribu, S.Sos., M.Si, pengamat politik yang juga menjadi narasumber, mengkritisi bahwa pemisahan pemilu belum tentu menyentuh akar masalah demokrasi di Indonesia.

“Tantangan terbesar demokrasi kita bukan hanya di waktu pemilu, tapi pada sistem yang belum efisien. Mungkin perlu dipikirkan perpanjangan masa jabatan demi stabilitas dan efisiensi biaya,” sarannya.

Ia juga mengingatkan agar pembangunan daerah tidak terpinggirkan oleh dominasi isu nasional.

Khomaidi Hambali Siambaton, Komisioner Bawaslu Asahan, menegaskan pentingnya regulasi pemilu yang matang agar perubahan sistem tidak justru menimbulkan kebingungan.

“Regulasi pemilu harus dirancang dengan sistem yang adil, efisien, dan adaptif terhadap dinamika politik daerah maupun nasional,” tegasnya.

Diskusi panel diakhiri dengan penyerahan sertifikat penghargaan kepada seluruh narasumber dari Demokrasi Sumber Daya Insani Kabupaten Asahan, serta sesi foto bersama sebagai simbol kolaborasi untuk masa depan demokrasi lokal yang lebih sehat. (DA)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.