Berita Merdeka Online | Pasangkayu, Sulawesi Barat – Dugaan praktik korupsi dengan modus penerbitan majalah diduga tidak layak standar kembali mencuat di lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pasangkayu. Majalah berjudul “Pasangkayu Smart” disebut telah menjadi instrumen pertanggungjawaban anggaran publikasi sejak ±5 tahun terakhir, meskipun dinilai tidak memenuhi kelayakan sebagai produk jurnalistik resmi.

Praktik ini disinyalir sudah berlangsung secara sistematis dan berulang sejak tahun pertama majalah tersebut terbit, dengan indikasi penyalahgunaan mekanisme anggaran serta pelanggaran terhadap standar etika penerbitan.

 

Diduga Jadi Alat SPJ Publikasi

Majalah “Pasangkayu Smart” diterbitkan atas nama Dinas Kominfo, namun pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga, yakni perusahaan swasta (PT), yang semestinya tidak dibenarkan jika publikasi tersebut bersifat internal.

“Jika itu memang produk informasi resmi dari pemerintah, maka seharusnya dikelola oleh Dinas Kominfo sendiri. Kenapa harus pakai pihak ketiga? Ini yang jadi pertanyaan,” ujar salah satu sumber Terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Minggu, (3/8).

Indikasi penyimpangan juga terlihat dari mekanisme pencairan anggaran yang menggunakan sistem LS (Langsung Transfer ke rekening perusahaan), alih-alih mekanisme GU (Ganti Uang) yang semestinya digunakan dalam belanja kegiatan internal.

Redaksi Diduga Formalitas, Iklan Berlebihan

Sorotan lain mengarah pada kualitas isi majalah. Dalam setiap terbitan, jumlah halaman advertorial dan iklan berwarna dinilai tidak wajar dan terlalu dominan, seolah-olah diarahkan untuk membenarkan pencairan anggaran dalam jumlah besar.

Selain itu, box redaksi yang tertera dalam majalah juga dinilai mencurigakan. Nama-nama yang dicantumkan diduga hanya formalitas tanpa kapasitas profesional yang jelas.

“Kejaksaan harus memanggil satu per satu nama dalam redaksi majalah itu. Perlu diklarifikasi, apa benar mereka bekerja di situ? Apa mereka punya keahlian jurnalistik?” tambah sumber.

Pelanggaran Pengelolaan Anggaran dan Etika Publikasi

Berdasarkan regulasi pengelolaan keuangan daerah, kegiatan yang bersifat internal tidak boleh dikerjakan oleh pihak luar tanpa prosedur yang sah. Apalagi jika pengajuan proposal, rincian biaya satuan, dan berita acara kerja tidak memenuhi syarat sebagaimana mestinya.

Dalam konteks ini, majalah “Pasangkayu Smart” terindikasi disamarkan sebagai proyek eksternal agar bisa menggunakan perusahaan pihak ketiga, padahal isi dan kendali seluruhnya berada di tangan Dinas Kominfo.

Kejaksaan Diminta Audit SPJ Sejak Tahun Awal Terbit

Atas dugaan ini, publik dan sejumlah pemerhati antikorupsi meminta Kejaksaan Negeri Pasangkayu segera memeriksa seluruh SPJ penerbitan majalah “Pasangkayu Smart” sejak tahun pertama diterbitkan.

Audit diharapkan mencakup:

  • Legalitas dan struktur redaksi majalah.
  • Validitas kontrak dengan perusahaan penerbit.
  • Kesesuaian prosedur pengadaan dan pencairan anggaran.
  • Proporsi isi majalah, termasuk distribusinya.

Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara, maka penegakan hukum berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 harus diterapkan.

“Majalah bukan sekadar kertas berwarna. Ketika ia dijadikan alat untuk mengalirkan dana rakyat secara tidak sah, maka keadilan harus berbicara”, tutupnya.

Kepala Dinas Kominfo DR. Badaruddin, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa majalah tersebut hanya sekali terbit dimasa dirinya menjabat. Diketahui bahwa sebelumnya telah terjadi tiga kali pergantian kepala Dinas.

“Hanya 1 kali terbit dimasa saya. Itupun anggaran percetakannya klu tdk salah hanya 25 juta,” jawab Badar Via WhatsApp, Minggu (3/8). (TIM)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.