Berita Merdeka Online | Cirebon Kota, 4 Agustus 2025 — Kasus mengejutkan mengguncang lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Cirebon. Seorang pegawai berinisial AN (32) yang menjabat sebagai staf bagian keuangan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi senilai Rp3,7 miliar.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra serta Kasi Humas AKP M. Haris Hermanto, mengungkapkan bahwa AN menyalahgunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi dengan cara menggelapkan dana perusahaan secara sistematis.

“Setelah memeriksa 20 orang saksi, kami mengantongi bukti yang kuat bahwa pelaku telah melakukan penggelapan dana perusahaan dalam jumlah besar. Saat ini pelaku sudah resmi ditahan,” ujar AKBP Eko saat konferensi pers, Senin (4/8/2025).

Modus korupsi yang dilakukan pelaku terbilang nekat. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online (judol) dan aktivitas trading di berbagai platform aplikasi. Dari total kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar, hanya tersisa Rp88 juta di rekening pribadi pelaku yang kini telah dibekukan dan disita polisi.

“Pelaku memanfaatkan dana perusahaan untuk aktivitas tidak produktif. Uang digunakan untuk bermain judol dan trading, dan sekarang hanya tersisa Rp88 juta sebagai barang bukti,” tegas Kapolres.

Selain menyita dana sisa di rekening, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan transaksi keuangan perusahaan. Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka AN dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi dan penggelapan dalam jabatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi PDAM Kota Cirebon. Masyarakat dan pemangku kebijakan kini menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan keuangan internal agar kejadian serupa tidak terulang.

Manajemen PDAM Kota Cirebon belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah pemulihan kepercayaan publik dan upaya pengembalian kerugian keuangan daerah.

Kasus korupsi di sektor pelayanan publik seperti PDAM mencerminkan pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan negara. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, adil, dan tuntas demi menjaga akuntabilitas lembaga daerah. (Kang yana/Red)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.