Sergai, beritamerdekaonline.com – Dugaan penyimpangan kembali mencuat dalam proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Serdang Bedagai. Kali ini, proyek lapen (lapisan penetrasi) jalan lingkungan yang berlokasi di Jalan Stasiun RT 4, Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, disorot karena diduga menggunakan CV bodong alias tidak aktif, serta tidak memiliki izin dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), pemilik lahan tempat jalan tersebut dibangun.

Proyek ini bersumber dari APBD Kelurahan Simpang Tiga Pekan tahun anggaran 2025, dengan pagu anggaran sebesar Rp126.300.000. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan yang memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan validitas administrasi proyek tersebut.

Pantauan awak media pada Senin (4/8/2025), jalan yang dilapisi aspal tersebut ternyata berstatus jalan buntu dan hanya digunakan oleh sebagian kecil warga RT 4, yang dikenal dengan sebutan Bangsal RT 4. Jalan ini juga berada di atas tanah milik PT KAI, dan disebutkan belum mengantongi izin resmi pembangunan.

Ironisnya, meskipun struktur tanah masih layak digunakan dan lalu lintas minim, pengerjaan tetap dipaksakan.

“Ini jalan milik PT KAI, dan tidak ada izinnya. Tapi tetap dikerjakan, seolah-olah dipaksakan,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya.

Seorang tokoh masyarakat dari RT 3 menyayangkan pemilihan lokasi proyek yang dianggap tidak tepat sasaran.

“Masih banyak titik lain di lingkungan Tempel ini yang kondisinya lebih memprihatinkan. Seharusnya Pak Lurah terjun langsung ke lapangan, jangan hanya menerima laporan dari kepala lingkungan yang langsung menunjuk jalan stasiun untuk dikerjakan,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa RT 1, 2, dan 3 juga masih banyak yang membutuhkan perbaikan infrastruktur dasar, dan pengambilan keputusan tanpa survei lapangan berpotensi menimbulkan ketimpangan antarwilayah dalam satu kelurahan.

Saat dikonfirmasi, Lurah Simpang Tiga Pekan, Erwin Saragih, mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui status izin lahan.

“Saya baru tahu kalau jalan stasiun itu belum ada izin dari PT KAI. Tapi ya bagaimana lagi, pekerjaan sudah berlangsung,” ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai legalitas CV yang mengerjakan proyek, ia pun terlihat bingung.

“Kalau soal CV mati, saya juga tidak tahu. Tapi kok bisa ya anggarannya cair kalau memang perusahaan itu tidak aktif?” ucapnya heran.

Investigasi awak media mengungkap bahwa proyek ini diduga dikerjakan oleh pihak rekanan yang menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) tidak aktif. Salah satu warga berinisial IR mengaku mengetahui identitas pemilik CV tersebut.

“Kalau SBU-nya mati, saya tahu siapa pemiliknya. Silakan abang sebagai wartawan telusuri lebih lanjut,” katanya.

Awak media kemudian menelusuri panglong yang diduga menjadi penyedia material dan pelaksana lapangan. Saat ditemui, pemilik panglong berinisial AP langsung menunjukkan salinan digital SBU dari HP-nya, yang tertulis berlaku hingga Desember 2026. Namun, sikapnya berubah defensif dan terkesan mengintimidasi.

“Jangan asal buat berita ya bang, nanti kalau hoaks kan bisa repot,” katanya sambil berkacak pinggang.

AP kemudian menghubungi pihak pemborong berinisial BH, yang menurutnya sedang berada di daerah Rampah.

“Saya cuma penyedia barang. Kalau mau bicara langsung, nanti saya hubungkan dengan pemborongnya,” pungkas AP.

Dugaan penggunaan CV tidak aktif dan pekerjaan tanpa izin ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap proses verifikasi dan pencairan anggaran dari pemerintah kelurahan. Apakah ada kelalaian administratif, atau memang ada unsur kesengajaan?

Masyarakat berharap agar instansi terkait, khususnya Inspektorat Daerah, BPK, dan aparat penegak hukum, segera melakukan audit dan penelusuran lebih lanjut terhadap proyek ini, demi mencegah terjadinya kerugian keuangan negara serta menghindari praktik yang melanggar hukum dalam proyek-proyek kecil sekalipun. (M Yamin Nasution – Berita Merdeka Online)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.