Berita Merdeka Online | Seluma, 5 Agustus 2025 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Seluma kembali menjadi sorotan publik setelah terungkapnya dugaan skandal pemalsuan dokumen negara yang menyeret nama seorang ASN dan menyeruak hingga melibatkan pejabat struktural. Data kependudukan yang seharusnya sakral dan dijaga validitasnya, justru diduga dipermainkan secara terang-terangan demi menutupi aib keluarga.
Kasus ini bermula dari temuan investigatif media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Pengurus Wilayah Bengkulu, di mana dokumen Kartu Keluarga (KK) yang sebelumnya dikeluarkan oleh Dukcapil Seluma tertanggal 19 Juni 2024, dengan materai sepuluh ribu rupiah, secara mengejutkan berubah status menjadi tidak aktif hanya dalam waktu tiga hari stelah diberitaan oleh media online yang tergabung dalam organisai IWO pada tanggal 26 Juli 2025. Lebih mengejutkan lagi, KK baru telah terbit pada 29 Juli 2025, dengan perubahan mencolok: status anak diubah menjadi cucu.

MUSDAMORI, S.Sos., C.MK, Ketua IWO Provinsi Bengkulu, angkat bicara keras terhadap dugaan ini. Ia menjelaskan bahwa secara sistem, setiap kali terjadi perubahan pada KK—baik karena penambahan anggota keluarga, perbaikan data, atau penggantian elemen lainnya—dokumen lama secara otomatis menjadi tidak aktif. Namun, dalam kasus ini, menurutnya, terdapat indikasi bahwa perubahan status anak menjadi cucu bukan karena faktor administratif biasa, melainkan diduga kuat untuk mengaburkan fakta hukum.
“Kepala Dukcapil Seluma tidak bisa seenaknya main ganti status. Ini bukan data pribadi, ini dokumen negara! Jangan mentang-mentang punya wewenang, lalu data publik diputar sesuka hati. Negara harus hadir dan tegas dalam hal ini,” tegas Mori.
Ia menegaskan bahwa tindakan semena-mena terhadap data kependudukan adalah bentuk penyalahgunaan jabatan, dan mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan dan memeriksa Kepala Dukcapil Seluma saat ini, Irzani, S.IP., M.Si.
Kasus Mencuat: Pemalsuan Identitas Anak oleh ASN Seluma
Sebelumnya, publik dikejutkan oleh laporan resmi yang diajukan oleh seorang pemuda bernama AN ke Kapolda Bengkulu. Dalam laporannya, ia menuduh seorang ASN berinisial FJ yang juga merupakan kakek dari anaknya, telah memalsukan identitas sang cucu menjadi anak kandung FJ demi menutup aib keluarga.
Kronologinya berawal dari hubungan asmara antara dua remaja di bawah umur, AN (17) dan AL (15)—putri dari FJ. Pada 7 Juni 2024, AL melahirkan seorang bayi perempuan bernama HH. Karena belum cukup umur untuk menikah resmi, keduanya hanya bisa menikah secara siri pada 17 Juni 2024.
Namun, hanya dua hari kemudian, FJ diduga mendaftarkan bayi HH sebagai anak kandungnya, dan mencantumkan istrinya, RS, sebagai ibu biologis dalam akta kelahiran resmi. Tak hanya itu, dalam KK bernomor 170502060509XXXX, HH juga tercatat sebagai anak dari FJ dan RS, menghapus keberadaan AN dan AL sebagai orang tua biologis.
Baca Juga:
Skandal Pemalsuan Identitas Anak di Seluma: ASN Diduga Akali Akta Kelahiran Demi Lindungi Aib
“Ini pemalsuan terang-terangan! Saya ayah kandung anak itu, dan AL adalah ibunya. Mereka hanya ingin menyembunyikan aib keluarga dengan memutarbalikkan dokumen negara,” tegas AN.
Kasus ini bukan hanya persoalan moral, tapi juga merupakan pelanggaran hukum berat, terutama Pasal 278 KUHP tentang pengakuan palsu atas anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun.
“Ini bukan cuma soal harga diri, ini soal kehormatan negara. Data negara tidak boleh dikorbankan hanya demi menyelamatkan wajah keluarga tertentu. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk,” ujar Andrian, kuasa hukum AN.
Beberapa tokoh masyarakat Seluma pun turut bersuara, menyayangkan terjadinya pemalsuan administratif di institusi negara. Mereka menegaskan bahwa tindakan seperti ini adalah penghinaan terhadap sistem administrasi nasional.
“Dokumen negara bukan mainan. Mengubah status anak jadi cucu hanya demi menutupi aib keluarga adalah bentuk kejahatan yang harus dihentikan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Andrian dan pihak keluarga berharap pihak Polda Bengkulu tidak menutup mata terhadap kasus ini. Mereka mendesak agar tidak ada upaya perlindungan terhadap ASN yang terlibat.
“Ini sudah bukan urusan keluarga lagi. Ini menyangkut integritas lembaga negara. Jika hukum tumpul ke atas, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada sistem,” tandasnya.
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak FJ maupun Dukcapil Seluma belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun sudah beberapa kali dihubungi oleh redaksi BeritaMerdekaOnline.com. (AP)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan