Padang Lawas, SUMUT | Beritamerdekaonline.com – Peredaran Narkotika golongan satu jenis Ganja sebanyak 44,06 Kg dengan pelaku sebanyak 3 Orang berhasil di ungkap oleh Sat Narkoba Polres Padang Lawas (Palas), saat mereka hendak mengirimkannya ke Jakarta melalui jasa pengiriman JNT di Sibuhuan Kecamatan Barumun pada hari Selasa, 05 Agustus 2025 yang lalu.

Hal demikian dijelaskan oleh Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto SIK pada saat melakukan Press Release di Mapolres Padang Lawas Sabtu (9/8), dikatakannya bahwa keberhasilan team Sat Narkoba ini tidak terlepas dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Kasat Narkoba IPTU Parlin Azhar Harahap SH, MH. Sehingga dengan pergerakan yang sangat cepat Kasat Narkoba bersama teamnya berhasil mengungkap adanya peredaran Narkoba ini.

Dikatakannya, Saat itu Kasat Narkoba IPTU Parlin Azhar Harahap SH, MH menerima informasi bahwa akan meluncur 1 unit Mobil Avanza Nomor Polisi BM 1329 BH brangkat dari Desa Huta Baru Siundol Kecamatan Sosopan menuju Sibuhuan yang di curigai membawa Narkotika jenis Ganja, jelas Dodik.

Dimana dengan adanya informasi tersebut Kasat Narkoba bersama teamnya langsung berangkat menuju Desa Huta Baru Siundol guna melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan sesampainya di jembatan Desa Paringgonan Julu dia langsung membagi dua teamnya, satu team stanbay menunggu di Jembatan tersebut sementara ia bersama teamnya brangkat menuju Desa Huta Baru Siundol, namun ketika sampai di Desa Paran Batu mereka sudah berpapasan dengan jenis mobil yang di informasikan sehingga Kasat bersama teamnya langsung balik arah dan mengikuti mobil tersebut.

Sesampainya di jembatan Desa Paringgonan Julu teamnya yang sudah stanbay memberhentikan mobil tersebut, sehingga mereka tinggal melakukan pengamanan terhadap Tiga Orang yang berada di dalam mobil serta melakukan penggeledahan, dan saat melakukan penggeledahan mereka menemukan adanya 14 bungkusan yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja dan mengamankan ke 3 Orang tersebut bersama barang bukti ke Polres Palas, Jelas Kapolres AKBP Dodik Yuliyanto.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa setelah di lakukan proses penyelidikan di Polres Palas di Ketahui bahwa benar bungkusan tersebut berisikan Narkotika jenis Ganja yang di miliki oleh IP 48 tahun selaku Bandar dan mencari pemasok barang sekaligus pengirim barang ke daerah Jakarta sekitarnya, warga Desa Huta Baru Siundol Kecamatan Sosopan.

Sementara MP (34), petani warga Desa Huta Baru Siundol berperan sebagai penjemput Ganja dari tukang langsir sekaligus ikut mengepak atau membungkus dan juga ikut mengantar sesuai rencana mereka ke jasa pengiriman JNT.

Dan PA (17) Pelajar juga warga Desa Huta Baru Siundol juga berperan ikut sebagai mengepak dan membungkus barang Ganja serta ikut juga mengantar rencana ke jasa pengiriman JNT di Sibuhuan.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil di ungkap oleh Sat Narkoba ini terdiri dari :
1. 42 bungkus Narkotika jenis Ganja seberat 44,06 Kg.
2. 1 unit mobil Avanza warna hitam BM 1329 BH.
3. Uang Tunai Rp. 1.050.000,-
4. 3 unit HP, merk realme, Vivo Orane dan Vivo hitam.
5. 14 buah plastik merk Assoy.
6. 14 buah karton.
7. 14 plastik warna hitam
8. 14 goni karung.
9. 5 kg bubuk Kopi.

Sementara itu dari hasil penyelidikan bahwa IP (48) selaku Bandar bersama RP selaku anak kandungnya yang masih DPO, memperoleh Narkotika jenis Ganja tersebut dari hasil pembeliannya dari perempuan IY di Panyambungan Timur Kabupaten Mandailing yang merupakan pacarnya dan akan di kirimkan ke para pengedar yang ada di daerah Jakarta sekitarnya.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto SIK juga menjelaskan bahwa sesuai gelar perkara terhadap IP dan MP telah di tetapkan sebagai tersangka TP peredaran gelap Narkotika dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) subs Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dan terhadap PA yang umurnya belum 18 tahun sehingga masih di kategorikan sebagai pelaku anak dipersangkakan dengan pasal yang sama dan di tambahkan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak, pungkas AKBP Dodik Yuliyanto S.I.K (Bonardon)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.