Beritamerdekaonline.com, Pasangkayu, 14 Agustus 2025 – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat tahun 2024 kembali mengungkap aroma busuk di tubuh Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pasangkayu. Temuan ini menyoroti dugaan praktik korupsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Sekda beserta jajaran pejabatnya.

BPK menemukan bahwa enam bagian di Setda mencatat belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp1,13 miliar. Namun, hasil uji petik di tiga penyedia resmi hanya membuktikan transaksi riil senilai Rp127,24 juta. Sisanya, sekitar Rp791,47 juta, justru mengalir ke pos gelap seperti belanja di luar penyedia resmi, iuran pencairan, kegiatan tanpa anggaran, hingga uang tunai tanpa pertanggungjawaban.

Tak berhenti di situ, empat bagian Setda juga menggunakan modus meminjam rekening toko atau penyedia untuk mencairkan belanja langsung (LS) senilai Rp1,05 miliar. Realisasi belanja yang sebenarnya hanya Rp87,96 juta, sementara sisanya, Rp951,88 juta, dikembalikan secara tunai ke masing-masing bagian. Salah satu penyedia bahkan mengaku menerima “fee” sebesar 3% atau Rp14,83 juta sebagai imbalan peminjaman rekening.

Praktik ini membuktikan adanya manipulasi yang disengaja untuk menyamarkan aliran dana APBD. Penggunaan jasa rekening calo adalah modus klasik korupsi, bukan sekadar pelanggaran administrasi. BPK menegaskan bahwa Sekda gagal mengendalikan anggaran, sedangkan kepala bagian justru memanipulasi bukti belanja demi menghabiskan pagu DPA.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD turut andil dengan memproses pencairan tanpa verifikasi dokumen yang memadai.

Menanggapi hal ini, Sekda Pasangkayu, Moh Zain Machmoed, mengatakan melalui pesan WhatsApp:

“Sekaitan dengan masalah ini, kami sudah beberapa kali dimintai keterangan di Kejaksaan, Pak. Kami juga telah menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk pengembalian dana ke Kas Daerah sesuai hasil temuan di LHP BPK, Pak. Makasih.”

Namun, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan:

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.”

Artinya, meskipun dana telah dikembalikan, proses hukum tetap wajib berjalan, dan penegak hukum berkewajiban menjerat pelaku sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

BPK secara tegas merekomendasikan agar seluruh kelebihan bayar ditarik dan disetorkan kembali ke kas daerah. Namun, publik kini menunggu keberanian Kejaksaan Negeri Pasangkayu: apakah mereka akan berani menetapkan tersangka, termasuk Sekda Pasangkayu, atau justru membiarkan kasus ini menguap?

Editorial: Zul


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.