Beritamerdekaonline.com, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Sugiono, mantan Kepala Desa (Kades) Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Cakra 9 pada Kamis (21/8/2025) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim.
Sugiono dinyatakan terbukti melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017–2019, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp116 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugiono dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas hakim Kasim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana badan, Sugiono juga diwajibkan membayar:
- Denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti kurungan selama dua bulan.
- Uang pengganti (UP) Rp116 juta sesuai kerugian negara. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama satu tahun.
Majelis hakim menilai perbuatan Sugiono sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang semakin memberatkan, terdakwa ternyata pernah dihukum dalam kasus korupsi serupa dan saat ini masih menjalani masa pidana.
“Hal yang memberatkan, terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus serupa dan perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar hakim anggota, Yudikasi Waruwu.
Adapun hal-hal yang meringankan, Sugiono dianggap sopan selama persidangan serta masih memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Sugiono melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Sugiono dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp116 juta dengan subsider 1,5 tahun penjara apabila tidak dibayarkan. (M Yamin Nasution – Berita Merdeka Online)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan