‎Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus berupaya mendorong peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat, termasuk melalui penempatan pekerja migran ke luar negeri.

Disnakertrans Provinsi Bengkulu Optimalkan Kuota Pekerja Migran hingga 2026.


‎Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin, mengungkapkan bahwa pemerintah pusat melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah memberikan kuota khusus bagi Provinsi Bengkulu. Kuota tersebut ditargetkan mencapai seribu pekerja migran hingga tahun 2026.

‎“Menteri BP2MI telah memberikan kuota, dan itu menjadi target kita sampai tahun 2026 nanti. Ada seribu pekerja migran dari Bengkulu yang diharapkan dapat bekerja di luar negeri. Insya Allah target ini akan kita optimalkan,” ujar Syarifudin, usai membuka kegiatan “Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha, di Ballroom Hotel Two K Azana Style Bengkulu, Kamis (28/8/2025).

‎Menurutnya, peluang kerja di luar negeri merupakan salah satu solusi untuk mengurangi angka pengangguran, sekaligus membuka kesempatan bagi tenaga kerja lokal agar memperoleh pengalaman kerja internasional. Namun demikian, ia menekankan bahwa penempatan pekerja migran harus dilakukan secara legal, terpantau, dan sesuai prosedur yang berlaku.

‎Untuk mewujudkan target tersebut, Disnakertrans Provinsi Bengkulu berkomitmen menyosialisasikan program ini secara berkelanjutan.

‎“Makanya, setiap ada momen bersama perusahaan maupun pekerja, akan kita sampaikan tentang peluang ini. Harapannya, semakin banyak masyarakat yang memahami prosedur, syarat, dan manfaat menjadi pekerja migran yang sah,” tambahnya.

‎Selain itu, pemerintah daerah akan menggandeng berbagai pihak, baik lembaga penyalur resmi, perusahaan, maupun organisasi masyarakat, untuk memastikan informasi tersampaikan dengan jelas. Dengan cara ini, diharapkan masyarakat tidak tergiur oleh iming-iming penempatan ilegal yang kerap menimbulkan permasalahan.

‎Syarifudin juga menegaskan bahwa aspek perlindungan menjadi prioritas utama dalam program ini. Setiap pekerja migran harus dijamin hak-haknya, baik dari sisi kontrak kerja, upah, maupun jaminan sosial.

‎“Target seribu pekerja migran bukan sekadar angka, tetapi juga komitmen kita untuk memastikan pekerja dari Bengkulu yang berangkat ke luar negeri terlindungi secara hukum dan mendapatkan haknya dengan baik,” tegasnya.

‎Dengan langkah ini, pemerintah daerah optimistis bahwa program penempatan pekerja migran akan memberikan dampak positif, baik bagi peningkatan kesejahteraan pekerja maupun perekonomian daerah.