×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

DPRD Sergai Sahkan Tatib, Kode Etik, dan Rencana Kerja Tahun 2026

Beritamerdekaonline.com, Sergai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Sergai, Rabu (10/9/2025). Agenda rapat kali ini membahas dan mengesahkan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib), Kode Etik, serta pengumuman Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026.

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sergai, Yunus Purba, didampingi Wakil Ketua James Hotlan Pangaribuan serta Ketua DPRD Togar Situmorang. Dari total 45 anggota DPRD, sebanyak 35 anggota hadir dan tercatat dalam daftar absensi yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Muhammad Fahmi.

Sebelum pengambilan keputusan, pimpinan sidang membacakan beberapa surat penting dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pertama, surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Nomor 100.3.3.2/5429/2025 tertanggal 20 Juni 2025 terkait fasilitasi Rancangan Peraturan DPRD Sergai tentang Kode Etik. Kedua, surat Nomor 100.3.3.2/5819/2025 tertanggal 2 Juli 2025 mengenai fasilitasi Rancangan Peraturan DPRD Sergai tentang Tata Tertib.

Berdasarkan hasil fasilitasi tersebut, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Dengan suara bulat, anggota DPRD menyetujui pengesahan Peraturan DPRD tentang Tatib dan Kode Etik.

“Dengan persetujuan bersama, maka Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik resmi ditetapkan,” tegas Yunus Purba saat mengetuk palu sidang.

Agenda dilanjutkan dengan pembacaan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026 oleh Sekretaris DPRD. Penyusunan rencana kerja tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD serta rekomendasi dari Badan Musyawarah.

Setelah mendengarkan pembacaan draft Surat Keputusan Pimpinan DPRD, Yunus Purba kembali meminta persetujuan anggota dewan. Dengan suara bulat, seluruh anggota yang hadir menyetujui Rencana Kerja DPRD Sergai Tahun 2026.

Dalam penutupan rapat, Yunus Purba menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang hadir dan berpartisipasi aktif. Ia menegaskan bahwa keputusan yang telah diambil akan menjadi pedoman bagi DPRD Sergai dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat pada tahun mendatang.

“Terima kasih atas komitmen dan partisipasi seluruh anggota. Semoga keputusan ini dapat membawa DPRD Sergai lebih baik dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran demi kepentingan masyarakat,” ujar Yunus menutup rapat.

Pengesahan Tatib, Kode Etik, serta Rencana Kerja Tahun 2026, DPRD Sergai menegaskan langkahnya untuk memperkuat tata kelola kelembagaan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya. (M Yamin Nasution – Berita Merdeka Online)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *