KAB SEMARANG | Berita Merdeka Online – Pemerintah Kabupaten Semarang mulai menindaklanjuti polemik pembangunan kawasan wisata Nandanavana yang berlokasi di Selo Duwur, Desa Batur, Kecamatan Getasan.

Menyusul mencuatnya dugaan ketidaklengkapan perizinan proyek tersebut, jajaran pemerintah daerah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.

Inspeksi yang dilakukan oleh tim terkait menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas pembangunan yang berada di kawasan lereng Gunung Merbabu itu.

Dari hasil pengecekan tersebut, sejumlah temuan telah disampaikan kepada Bupati Semarang sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini, melalui Staf Koordinator PTSP Prastyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan pengawasan lapangan terhadap proyek wisata yang tengah menjadi perhatian masyarakat tersebut.

Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada pimpinan daerah dan saat ini masih dalam tahap evaluasi.

Pemerintah Kabupaten Semarang akan menunggu hasil kajian sebelum memutuskan kebijakan atau tindakan yang dianggap perlu.

“Kami sudah melakukan pengawasan langsung ke lokasi dan hasilnya telah dilaporkan kepada Bupati. Saat ini masih menunggu proses kajian lebih lanjut sebelum ada keputusan terkait tindak lanjut yang akan dilakukan,” ujar Prastyo saat dimintai keterangan.

Sorotan terhadap proyek Nandanavana sebelumnya mengemuka setelah muncul pengakuan dari pihak yang mengaku mewakili pengelola bahwa pembangunan masih berjalan di tengah proses pengurusan izin yang belum sepenuhnya tuntas.

Dalam pernyataannya kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu, seorang pria bernama Joss yang mengaku sebagai perwakilan pengelola sekaligus Babinsa Desa Batur menyebut proses perizinan masih berlangsung.

Ia beralasan proses administrasi membutuhkan waktu cukup panjang sehingga pembangunan dilakukan sembari menunggu seluruh izin selesai diproses.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat.

Pasalnya, pembangunan kawasan wisata pada umumnya harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan ketentuan tata ruang sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.

Proyek wisata Nandanavana di Getasan Kabupaten Semarang

Selain persoalan perizinan, polemik proyek wisata tersebut juga diwarnai isu yang berkaitan dengan kebebasan pers.

Sejumlah jurnalis mengaku menerima permintaan untuk menghentikan pemberitaan, menghapus artikel yang telah dipublikasikan, hingga tawaran kerja sama setelah isu legalitas proyek menjadi perhatian publik.

Beberapa wartawan bahkan mengaku memperoleh pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi permintaan agar pemberitaan mengenai proyek tersebut segera diturunkan.

Kondisi ini memicu perhatian sejumlah pihak karena dianggap berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kini, perhatian publik tertuju pada hasil kajian yang sedang dilakukan Pemerintah Kabupaten Semarang.

Masyarakat menunggu kejelasan mengenai status perizinan proyek Nandanavana sekaligus langkah yang akan diambil pemerintah daerah apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait hasil evaluasi maupun sanksi administratif yang mungkin diterapkan.

Namun, pelaksanaan sidak menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah masuk ke dalam mekanisme pengawasan pemerintah dan sedang diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (liem)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.