SEMARANG, Berita Merdeka Online – Polemik terkait keberadaan bangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, kembali mencuat.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah resmi mengajukan laporan kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengenai dugaan pelanggaran pembangunan.
Ketua DPD LAI Jateng, Yoyok Sakiran, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Bangunan rumah makan tersebut diduga kuat menyalahi ketentuan perundangan. Kami meminta agar dilakukan penertiban berupa SP3 maupun pembongkaran, karena melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Yoyok usai menyerahkan surat laporan resmi di Balaikota Semarang, Senin (29/9/2025).
Dalam aduannya, Yoyok memaparkan bahwa bangunan berdiri di atas lahan milik R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida dengan luas lebih dari 2.200 meter persegi.
PBG proyek ini terbit pada 16 Mei 2023, dengan RAH Kontraktor sebagai pelaksana. Namun, dalam praktiknya, pembangunan diduga tidak sesuai izin yang dikeluarkan.
“Selain melanggar sempadan bangunan, terdapat pula galian basement untuk parkir yang kami nilai menyalahgunakan izin,” tambahnya.
LAI Jateng juga menyoroti adanya aktivitas pengerukan tanah dan batu dalam skala besar tanpa izin pertambangan.
Berdasarkan informasi dari Dinas PTSP Jawa Tengah dan Dinas ESDMN Jawa Tengah, izin tersebut disebut tidak pernah diterbitkan.
Ironisnya, meski dugaan pelanggaran berlangsung lebih dari satu tahun, bangunan tersebut belum mendapat tindakan tegas dari pihak terkait.
“Sudah lebih dari satu tahun bangunan itu dibiarkan tanpa ada langkah nyata dari Dinas Penataan Ruang maupun Pemerintah Kota Semarang,” tegas Yoyok.
Dengan hadirnya kepemimpinan baru di Kota Semarang, pihaknya berharap Wali Kota Agustina Wilujeng segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami mendesak agar dilakukan penertiban serta pembongkaran bangunan di Jalan Sultan Agung No. 79 sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Surat pengaduan resmi itu dilayangkan sebagai upaya agar pemerintah kota dapat bertindak sesuai koridor hukum yang ada. (lim)




Tinggalkan Balasan