Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Tiga Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara yang sebelumnya sempat mengajukan surat pengunduran diri dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara (BU), sudah tidak lagi menjadi Kabid, dan pindah dengan jabatan berbeda ke RSUD Arga Makmur Bengkulu Utara.
“Mereka bertiga ini selain kompak dalam mengajukan surat pengunduran diri dari PPTK ke BKPASM BU, juga terlihat Kompak pindah ditempat yang sama yaitu di RSUD Arga Makmur Bengkulu Utara, dalam gelaran mutasi eselon II, III dan IV yang dipimpin langsung oleh Arie Septia Adinata Bupati Bengkulu Utara, Jum’at 26 September 2025 lalu, yang berlangsung di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati BU.”

“Tri Wahyudi Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes BU pindah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arga Makmur sebagai Administrator Ahli Muda, Ns. Pratiwi Kabid P2P Dinkes pindah ke RSUD Arga Makmur sebagai Perawat Ahli Muda, kemudian Ida Kurnia Sari Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes pindah ke RSUD Arga Makmur sebagai Apoteker Ahli Muda.”
“Anik Khasyanti Kepala Dinkes Bengkulu Utara, melalui Faizal Hadi dikonfirmasi media ini pada Selasa (30/9/2025) dirinya membenarkan terkait tiga Kabid Dinkes Bengkulu Utara, yang pindah. Dan untuk lebih jelas jika ditanya soal pengajuan surat ke BKPSDM terkait mundur dari PPTK sebelumnya seperti apa dan juga proses kompak bisa ditempatkan ke RSUD Arga Makmur Bengkulu Utara, silahkan ditanya langsung dengan BKPSDM BU. Ujarnya dengan irit memberi jawaban.
“Ditempat terpisah dimana sebelumnya Ns. Pratiwi Kabid P2P Dinkes BU pernah dikonfirmasi media ini terkait pengadaan vaccine refrigator pada 14 Juni 2024 lalu, di 6 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) BU, yaitu Kecamatan Lubuk Durian, Gunung Alam Kota Arga Makmur, Hulu Palik, D6 Ketahun, Karang Pulau, serta Suka Makmur, dimana dirinya sempat membungkam dan mengatakan langsung saja ke Penguna Anggaran (PA) atau ke Kadis dan bukan saya saja.”
“Belum lagi gugatan yang dilayangkan oleh pemilik dari CV. Yorakha, ke Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara pada Agustus 2025 sebesar 1,6 miliar lebih, kontraktor yang sebelumnya pernah mengerjakan gedung Laboratorium Dinas Kesehatan BU, APBD tahun 2024. Untuk di Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara informasi diduga sementara dimenangkan oleh PT. Yorakha dan saat ini juga diketahui masih berlanjut berproses di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.”
“Kemudian juga sebagai catatan seperti pada pemberitaan-pemberitaan sebelumnya pada Juni 2025 judul “Cemas Setelah Dipanggil APH, Pejabat Dinkes BU Banyak Ingin Mundur Dari Pengelolaan Kegiatan” dimana pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara tersebut diduga bolak-balik di panggil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Bengkulu, maupun APH di Kabupaten Bengkulu Utara. (Yapp)




Tinggalkan Balasan