Serdang Bedagai (Sergai) Beritamerdekaonline.com – Sidang lanjutan perkara pidana pencurian sepeda motor dengan terdakwa Yusrizal kembali digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Sei Rampah, Jumat (3/10/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan pemeriksaan langsung terhadap terdakwa.

Dalam kesempatan itu, Yusrizal dengan tegas membantah dakwaan pencurian sepeda motor yang disebut terjadi di Masjid Taqwa, Sei Rampah. Ia menegaskan, pengakuan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bukanlah keterangan sebenarnya, melainkan hasil tekanan saat diperiksa aparat kepolisian.

“Klien kami terpaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Ia mengalami pemukulan, intimidasi, bahkan ancaman menggunakan senjata api saat pemeriksaan di Polres Serdang Bedagai,” ungkap kuasa hukum terdakwa, Ranto Sibarani, didampingi Surya Hasibuan, usai sidang.

Ranto menilai, kasus ini sarat kejanggalan dan berpotensi kuat sebagai salah tangkap. Hingga kini, sepeda motor milik pelapor Ahmadin Nasution yang dilaporkan hilang tidak pernah ditemukan. Bahkan, pelapor sendiri tidak pernah menyebut nama Yusrizal sebagai pelaku pencurian.

“Tidak ada barang bukti sepeda motor. Pelapor hanya melaporkan kehilangan, bukan menunjuk klien kami sebagai pencuri,” jelas Ranto.

Pihaknya juga menyoroti penggunaan rekaman CCTV sebagai alat bukti utama. Menurut Ranto, rekaman tersebut tidak sah secara hukum karena tidak pernah dilakukan uji forensik.

Pendapat itu diperkuat oleh akademisi hukum pidana Universitas Islam Sumatera Utara, Dr. Panca Sarjana Putra, yang menegaskan bahwa tanpa uji forensik, identitas pelaku dalam CCTV tidak bisa dinyatakan sah.

Selain itu, saksi yang dihadirkan penyidik juga hanya menyebut wajah terdakwa mirip dengan pelaku, tanpa bukti kuat lain. Bahkan, polisi tidak pernah menghadirkan informan yang disebut sebagai pihak yang mengenali Yusrizal dari rekaman CCTV.

Kuasa hukum juga menuding penyidik terlalu tergesa-gesa dalam menangani kasus ini. Berkas perkara disebut cepat dinyatakan lengkap (P-21), meski masih terdapat banyak kekurangan.

Lebih ironis lagi, dalam BAP tercatat bahwa terdakwa didampingi kuasa hukum, padahal faktanya Yusrizal diperiksa tanpa pengacara. “Ini jelas pelanggaran hak dasar terdakwa. Setiap orang yang diperiksa polisi seharusnya didampingi penasihat hukum,” tegas Ranto.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (6/10/2025) dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak kepolisian atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ranto berharap, majelis hakim memandang perkara ini dengan objektif dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

“Kami percaya, lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak terbukti bersalah,” pungkasnya. (M Yamin Nasution – Berita Merdeka Online)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.