SEMARANG, Berita Merdeka Online – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang menegaskan komitmennya untuk menghormati setiap proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus memastikan seluruh program pembangunan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Plt. Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, menanggapi adanya gugatan dari seorang warga terkait dugaan klaim atas lahan yang dikaitkan dengan kegiatan pembangunan Jalan Jangli–Undip yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang.
Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap awal proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Melalui Bagian Hukum, Pemkot Semarang bertindak sebagai kuasa hukum Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan secara kooperatif serta sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Pemerintah Kota Semarang menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada lembaga peradilan. Kami juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” terang Yudi, Jumat (26/6).
Pemerintah Kota Semarang juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan pembangunan infrastruktur, termasuk pembangunan Jalan Jangli–Undip, direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tahapan pembangunan dilakukan melalui mekanisme administrasi dan prosedur yang telah ditetapkan guna memastikan pembangunan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.
Adapun mengenai substansi gugatan maupun materi sengketa yang diajukan, Pemerintah Kota Semarang memilih untuk menyampaikannya secara resmi dalam forum persidangan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Pemkot Semarang meyakini bahwa mekanisme peradilan merupakan ruang yang tepat untuk menguji seluruh dalil dan alat bukti dari masing-masing pihak sehingga dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.
Ke depan, Pemerintah Kota Semarang tetap berkomitmen melaksanakan berbagai program pembangunan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum, sembari terus mengedepankan kepentingan masyarakat serta menjunjung tinggi supremasi hukum dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.(day)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan