Serdang Bedagai, Berita Merdeka Online – Kabar baik datang untuk masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai di bawah kepemimpinan Bupati H. Darma Wijaya, atau yang akrab disapa Bang Wiwik, resmi memberikan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat. Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan warga dan memudahkan kewajiban pajak.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sergai, Sri Rahmayani, S.Sos., M.Si, kepada wartawan di Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Senin (6/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa relaksasi PBB tahun 2025 mencakup penghapusan denda pajak serta diskon besar bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB sejak tahun 1995.

“Bupati Sergai, Bapak Darma Wijaya, memberikan relaksasi berupa penghapusan denda serta potongan pembayaran piutang PBB dari tahun 1995 hingga 2024,” terang Sri Rahmayani.

Adapun rincian kebijakan relaksasi PBB tersebut adalah:

  • Diskon 75% untuk piutang tahun 1995–2015
  • Diskon 50% untuk tahun 2016–2018
  • Diskon 35% untuk tahun 2019–2021
  • Diskon 25% untuk tahun 2022–2024

Selain itu, Bupati Sergai juga membebaskan pajak bagi lahan persawahan di bawah 7 rante atau sekitar 2.800 meter persegi. Langkah ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap petani yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

“Dengan program ini, kami ingin meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tertib administrasi PBB,” tambahnya.

Sri Rahmayani berharap kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat. Ia mengajak seluruh wajib pajak di Sergai untuk bersama-sama mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak tepat waktu.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah taat pajak dan yang telah melunasi tunggakan. Dukungan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Tanah Bertuah Negeri Beradat,” tegasnya. (M Yamin Nasution – Berita Merdeka Online)