SEMARANG, Berita Merdeka Online — Aroma ketidakberesan dalam proses tender proyek pengaspalan jalan di Kota Semarang kini mencuat ke permukaan. CV Dunia Indah Jaya resmi melayangkan sanggah banding kepada Kelompok Kerja Pemilihan XI (Pokja XI) Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Semarang pada Senin 10 November 2025.
Direktur CV Dunia Indah Jaya, Wahyudi Budi Santoso, dalam surat sanggah banding membeberkan sederet kejanggalan atas keputusan Pokja XI yang menetapkan CV nomor urut 3 sebagai pemenang tender.
Menurutnya, proses evaluasi yang dilakukan tidak objektif dan tidak didasari klarifikasi memadai terhadap dokumen perusahaan.
“Pokja mengambil keputusan tanpa dasar kuat dan tanpa memverifikasi data yang kami ajukan. Bukti kepemilikan alat kami, termasuk dump truck, sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wahyudi.
Ia menambahkan, CV Dunia Indah Jaya telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan produktivitas peralatan, sehingga tidak ada alasan bagi panitia untuk menggugurkan perusahaan.
Wahyudi bahkan mencium adanya indikasi dugaan persekongkolan antara Pokja dan PPK untuk memenangkan pihak tertentu.
Yang lebih mencengangkan, kata Wahyudi, perusahaan pemenang tender tersebut baru berdiri pada 27 Desember 2024 dan belum memiliki pengalaman proyek di atas Rp2,5 miliar sebagaimana dipersyaratkan.
“Pekerjaan yang masih berjalan di tahun 2025 tidak bisa dijadikan pengalaman kerja sah. Ini jelas menyalahi aturan. Ini bukan sekadar soal kalah atau menang tender, tetapi soal keadilan, transparansi, dan tata kelola pengadaan yang bersih dari praktik KKN,” tegas Wahyudi.
Koordinator Proyek CV Dunia Indah Jaya, Fajar Ari Yahya, menambahkan bahwa perusahaannya masuk peringkat pertama dalam penawaran harga senilai Rp.11.057.895.238,43., namun justru yang ditetapkan menang adalah perusahaan di urutan ketiga dengan penawaran harga senilai Rp12.719.762.780,30.
“Kami menilai ada kejanggalan serius, terutama karena perusahaan pemenang baru berdiri kurang dari satu tahun dan belum punya pengalaman sejenis,” jelas Fajar usai mengirimkan surat sanggah banding ke Pokja PBJ Setda Kota Semarang, Senin (10/11/2025).
Fajar juga menyoroti alasan PBJ yang menyebut kepemilikan alat berat CV Dunia Indah Jaya tidak sah, padahal semua dokumen, termasuk BPKB dan STNK dump truck, telah dilampirkan.
“Pokja seharusnya melakukan klarifikasi langsung sebelum mengambil kesimpulan. Kalau kami bisa tunjukkan bukti sah, berarti alat itu milik kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fajar menilai PBJ juga membuat penilaian subjektif terkait kemampuan perusahaan dalam menangani proyek bernilai besar.
PBJ beralasan bahwa karena CV Dunia Indah Jaya tengah mengerjakan proyek senilai Rp300 juta, maka alat yang dimiliki dianggap tidak mampu menangani proyek Rp11 miliar.
“Penilaian itu tidak bisa hanya berdasarkan opini, tapi harus melalui kajian teknis yang jelas. Faktanya, belum ada evaluasi teknis yang dilakukan terhadap kemampuan kami,” imbuhnya.
CV Dunia Indah Jaya mengaku telah mengajukan sanggahan pada 31 Oktober 2025, namun ditolak oleh PBJ Setda Kota Semarang dengan alasan yang sama.
Karena itu, perusahaan memutuskan mengajukan sanggah banding resmi pada 10 November 2025, lengkap dengan jaminan sanggah dan dokumen pendukung yang menunjukkan kepatuhan terhadap seluruh persyaratan tender.
Fajar menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata untuk kepentingan perusahaan, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap transparansi proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Dari indikasi yang ada, potensi kerugian negara bisa mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Ini jumlah yang tidak kecil. Kami juga menduga praktik serupa bisa terjadi di proyek lain. Karena itu, kami berharap proses ini diawasi bersama-sama oleh masyarakat dan aparat penegak hukum,” tandasnya.
Jika sanggah banding tersebut tidak ditindaklanjuti, CV Dunia Indah Jaya berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada aparat penegak hukum, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan.
“Kami berharap PBJ Setda Kota Semarang mau membuka kembali proses evaluasi secara transparan. Ini penting demi menjaga kepercayaan publik dan mencegah potensi kerugian negara,” pungkas Fajar.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Semarang, Nur Huda Iskandar, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut belum bisa menjelaskan secara detil. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan kelompok kerja (pokja) terlebih dahulu.
“Saya belum bisa memberikan steatmen apa pun. Nanti akan saya klarifikasi dulu ke Pokjanya ya,” ucap Nur Huda saat akan mengikuti rapat di Gedung DPRD Kota Semarang. (Red)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan