Asahan, Beritamerdekaonline.com — Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang kerja DPRD Kabupaten Asahan, Senin (11/11/2025), mendadak tegang. Wakil Ketua DPRD Asahan dari Partai Demokrat, Joko Panjaitan, terlihat naik pitam dan menggebrak meja setelah menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan tidak profesional dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Memang tak berakal orang Abang (BPN Asahan)! Masak membuat pernyataan tentang keluhan masyarakat ke DPR tanpa surat resmi. Kalau hanya seperti ini, anak saya pun bisa buat!” teriak Joko Panjaitan dalam rapat yang dihadiri sejumlah anggota dewan dan pegawai BPN Asahan.
Ledakan emosi Joko membuat suasana rapat hening seketika. Beberapa pegawai BPN dan anggota DPR lain tampak terdiam mendengar gebrakan meja dan nada tinggi sang wakil ketua.
Joko juga menegaskan, pimpinan BPN Asahan seharusnya hadir langsung ketika diundang DPRD untuk menjelaskan persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

“Bilang sama pimpinan BPN, kalau DPR undang, yang datang itu harus pimpinan, bukan yang lain!” ujarnya tegas.
Tak hanya Joko, Nazarudin, SH, dari Partai Gerindra yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Asahan turut memprotes sikap BPN. Menurutnya, BPN terkesan meremehkan undangan resmi lembaga legislatif dan tidak menunjukkan tanggung jawab moral terhadap persoalan tanah yang selama ini dikeluhkan warga.
Anggota DPRD Asahan lainnya, Mansur, terlihat muram menanggapi situasi tersebut. Ia menyebut, masyarakat sudah lama menunggu kejelasan soal tumpang tindih lahan dan dugaan penyimpangan prosedur dalam penerbitan sertifikat.
Sementara itu, Dodi Antoni, Ketua Umum DPP LSM Gemmako Asahan Sumut RI, menilai langkah DPRD Asahan sudah tepat. Ia berharap dewan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan penyimpangan di tubuh BPN Asahan.
“Rakyat menaruh harapan besar agar DPR bertindak tegas. Bila perlu, tempuh langkah hukum dengan gugatan ke pengadilan atas kinerja BPN yang diduga merugikan masyarakat,” ujar Dodi.
Sejumlah praktisi hukum di Kabupaten Asahan juga menyatakan, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menggugat BPN dan pemerintah jika terbukti melakukan pelanggaran administratif atau melanggar prosedur penerbitan sertifikat tanah.
Persoalan ini mencuat setelah berbagai laporan masyarakat mengungkap dugaan ketidaksesuaian penerbitan SHM dan HGU oleh BPN yang dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Kasus tersebut disebut telah menimbulkan kerugian bagi banyak warga di beberapa kecamatan.
Langkah DPRD Asahan yang menyoroti persoalan tanah ini dinilai sebagai upaya memperjuangkan hak masyarakat dan memastikan transparansi kinerja lembaga pemerintah. RDP yang berlangsung panas tersebut menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi titik balik penegakan keadilan agraria di Kabupaten Asahan. (DA)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan