SEMARANG, Berita Merdeka Online — Penyidik Unit 2 Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengajuan dan realisasi kredit di Perumda BPR Bank Purworejo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025).

Penyerahan tersebut merupakan tahap II dalam proses penyidikan yang telah berlangsung sejak 2024.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Heru Antariksa Cahya, menyampaikan, kasus dugaan korupsi ini bermula dari sejumlah laporan polisi yang masuk ke Polda Jateng, yaitu LP/A/22/IX/2024 dan tiga laporan lainnya pada Februari 2025.

Dari hasil penyidikan, aparat mengungkap adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit selama periode 2013–2023.

AKBP Heru menyampaikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni: Tri Lestari (50), Direktur PT Kartika Zidan Pratama, yang diduga menjadi pengendali utama pengajuan kredit fiktif atau kredit topengan.

Kemudian, Wahyu Argono Irawanto (60) mantan Direktur Utama BPR Purworejo, Widi Widjayanta Achmad (57) mantan Direktur YMFK BPR Purworejo, dan Dwi Yuliastuti (52) mantan Kabag Kredit dan Kadiv Bisnis BPR Purworejo.

“Para tersangka berperan dalam meloloskan permohonan kredit tanpa prosedur yang semestinya, bekerja sama dengan almarhum Moh Amri Rasjid, suami Tri Lestari, yang juga terlibat namun telah meninggal dunia,” ujar AKBP Heru.

Dari hasil audit dan penyelidikan, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp26,427 miliar.

Dana tersebut mengalir melalui kredit atas nama para staf, karyawan, hingga keluarga tersangka, tetapi sebenarnya digunakan dan dikelola oleh Tri Lestari untuk kepentingan pribadi dan perusahaan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Dalam kasus tersebut, Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU, antara lain: 91 sertifikat tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Purworejo dan Kebumen, 30 berkas permohonan kredit dan 30 berkas pencairan kredit, dokumen pengelolaan keuangan PT Kartika Zidan Pratama, dan rekening koran BPR Purworejo yang digunakan dalam proses transaksi kredit.

Modus Kredit Topengan

AKBP Heru menerangkan, modus operandi dalam kasus ini terbilang terstruktur. Tri Lestari mengajukan kredit menggunakan identitas orang lain, dengan jaminan yang nilainya tidak sesuai dengan jumlah kredit yang diajukan.

Penyidik juga menemukan bahwa sejumlah pejabat BPR Purworejo diduga mengabaikan prosedur penting, seperti survei lapangan dan verifikasi berkas, sehingga kredit dapat dicairkan dengan mudah.

AKBP Heru Antariksa Cahya, menyatakan bahwa langkah penyerahan tahap II ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Penanganan ini kami lakukan secara profesional agar masyarakat mengetahui bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan, terutama di lembaga keuangan daerah, akan ditindak tegas,” ujarnya.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan JPU untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.(lim)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.