Makassar, Berita Merdeka Online – Dugaan pengangkutan bahan bakar khusus pesawat atau Aviation Turbine Fuel (Avtur) dari kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menuju Kabupaten Takalar menjadi perhatian publik. Informasi tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa bahan bakar yang diangkut bukan solar sebagaimana disampaikan pihak pengangkut, melainkan avtur.

Informasi yang dihimpun pada Kamis (2/7/2026) menyebutkan sebuah truk diduga mengangkut bahan bakar dari area bandara dengan tujuan wilayah Beba, Kabupaten Takalar.

Saat dikonfirmasi awak media, sopir truk mengaku tidak mengetahui secara pasti jenis bahan bakar yang dibawanya. Ia mengatakan hanya menjalankan tugas pengiriman sesuai arahan yang diterima.

Truk diduga mengangkut avtur keluar dari kawasan Bandara Sultan Hasanuddin menuju Kabupaten Takalar.
Sebuah truk yang diduga mengangkut bahan bakar dari kawasan Bandara Sultan Hasanuddin menjadi sorotan setelah muncul dugaan muatannya merupakan avtur menuju Takalar.

“Saya tidak tahu persis muatannya. Setahu saya solar yang diambil dari area bandara dan dibawa ke Beba, Takalar,” ujarnya.

Keterangan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan konfirmasi kepada seseorang yang mengaku sebagai pemilik muatan. Melalui sambungan telepon, yang bersangkutan juga menyebut bahan bakar tersebut merupakan solar.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh media dari sumber lain, muncul dugaan bahwa muatan tersebut sebenarnya adalah avtur, yakni bahan bakar yang diperuntukkan bagi operasional pesawat udara.

Ketika ditemui di kawasan Jalan Tanjung Bunga, Makassar, seseorang yang mengaku bertanggung jawab atas pengiriman tersebut mengatakan dirinya baru mengetahui adanya dugaan bahwa muatan yang dibawa bukan solar.

“Saya hanya diperintahkan oleh bos. Setahu saya muatan itu solar. Saya juga baru mengetahui adanya dugaan bahwa yang diangkut adalah avtur,” katanya.

Sumber lain yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut terdapat dugaan bahwa avtur tersebut akan dibawa ke wilayah Takalar untuk diolah atau dicampur sehingga menyerupai solar.

Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga saat ini belum terdapat bukti resmi maupun hasil penyelidikan yang menguatkan informasi tersebut.

Media ini menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam proses keluarnya bahan bakar dari kawasan bandara. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada bukti maupun pernyataan resmi yang dapat mengonfirmasi dugaan tersebut.

Berpotensi Melanggar Ketentuan Hukum

Apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan, pengangkutan tanpa izin, maupun pengolahan bahan bakar minyak yang tidak sesuai ketentuan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa ketentuan yang dapat menjadi dasar penegakan hukum antara lain:

  • Pasal 53 UU Migas, mengatur sanksi terhadap kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin usaha.
  • Pasal 54 UU Migas, mengatur larangan penyalahgunaan kegiatan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak.
  • Pasal 55 UU Migas, mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, apabila ditemukan unsur pengoplosan yang merugikan konsumen, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maupun aturan pidana lainnya yang relevan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait, termasuk Pertamina, otoritas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, TNI, Polri, dan lembaga pengawas lainnya segera melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Penyelidikan yang menyeluruh dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari munculnya spekulasi yang dapat menimbulkan keresahan publik.

Hingga artikel ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Pertamina, TNI, Polri maupun instansi berwenang lainnya terkait dugaan pengangkutan avtur tersebut. (Zul)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.