JEPARA, Berita Merdeka Online — Situasi keamanan di Kabupaten Jepara kembali menjadi sorotan setelah seorang anggota organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jepara bersama dua rekannya diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar 15 orang yang disebut terkait kelompok debt collector.

Peristiwa itu terjadi di kawasan wisata pinggir sungai, Welahan, pada Jumat (28/11/2025), dan disebut berawal dari persoalan gadai sepeda motor yang berkembang menjadi konflik serius.

Awal Persoalan: Gadai Motor dan Komunikasi yang Terputus

Kasus bermula dari transaksi gadai sepeda motor Honda CRF 2025 milik Deni kepada seseorang bernama Ridho.

Berdasarkan kwitansi tertanggal 17 November 2025, Ridho menerima motor tersebut dengan nilai gadai Rp 15.000.000 dan estimasi waktu pinjaman 1–2 bulan.

Identitas unit motor tercatat lengkap, mulai dari jenis, warna, hingga nomor mesin.

Namun ketika tiba waktunya menebus kembali motor tersebut, Deni tidak dapat menghubungi Ridho, meskipun uang pengembalian sudah ditransfer.

Nomor telepon dan WhatsApp milik Ridho diduga memblokir semua upaya komunikasi.

Merasa ada kejanggalan, Deni beserta rekannya melakukan pencarian hingga akhirnya Ridho berhasil ditemukan dan masalah sempat dibawa ke Polsek Tahunan.

Di hadapan pihak kepolisian, Ridho diketahui membuat pernyataan sanggup mengganti motor atau mengembalikan uang sesuai nilai kendaraan.

Walau sempat dianggap selesai, situasi ternyata tidak mereda sepenuhnya.

Janji Pertemuan Berujung Penjebakan

Pada 28 November 2025, Deni bersama Bambang dan Ahmad menerima ajakan untuk bertemu di kawasan pinggir sungai Welahan dengan alasan Ridho ingin mengembalikan uang gadai sesuai kesepakatan. Namun setiba di lokasi, Ridho tidak terlihat sama sekali.

Sebaliknya, muncul dua pria bernama Leman dan Jarot, diikuti sekitar belasan orang lain yang diduga bagian dari kelompok debt collector.

Begitu ketiganya tiba, Jarot langsung melontarkan kalimat bernada provokatif:

“Iki wonge sing nyekel aku neng Cangaan kae!”
(“Ini orangnya yang menangkap saya waktu di Cangaan itu!”)

Tanpa penjelasan apa pun, kelompok tersebut segera mengeroyok Deni dan kedua rekannya.

Serangan terjadi bertubi-tubi, membuat para korban tak mampu memberikan perlawanan.

Bahkan, pakaian seragam GRIB milik korban dirusak sambil diiringi ucapan tantangan bahwa mereka tidak takut terhadap organisasi tersebut.

Ketiga korban dipukul, ditendang, dan bahkan sempat dilempar ke sungai.

Korban Melapor ke Polres Jepara

Tiga hari setelah kejadian, tepatnya pada 1 Desember 2025, para korban melapor ke Polres Jepara.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Dalam laporan juga disebut Ridho sebagai pihak yang diduga memicu seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan penggelapan kendaraan.

Informasi dari pihak korban menyebutkan bahwa Ridho merupakan oknum anggota TNI sehingga proses hukum akan diteruskan secara berjenjang sesuai aturan yang berlaku di institusinya.

GRIB Minta Aparat Bertindak Tegas

Tindakan pengeroyokan ini mendapat perhatian dari jajaran organisasi GRIB di Jepara dan wilayah Jawa Tengah.

Ketua GRIB Jepara, Agus Adodi, mengecam tindakan yang dianggap sebagai bentuk premanisme dan meminta kepolisian menindak tegas dugaan keterlibatan debt collector, sesuai instruksi Kapolri yang telah melarang praktik penagihan dengan kekerasan.

Pihak Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) GRIB Jawa Tengah juga menyerukan agar penanganan kasus dilakukan transparan dan sesuai proses hukum.

Mereka mengingatkan agar situasi tidak semakin memanas dan menyatakan siap menggerakkan seluruh DPC se-Jawa Tengah apabila dibutuhkan untuk mengawal proses hukum.

Polisi Masih Melakukan Penyelidikan

Hingga laporan ini disusun, penyidik Polres Jepara masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan mengonfirmasi keterangan berbagai pihak, termasuk terlapor.

Penyelidikan difokuskan untuk mengungkap motif, peran masing-masing pelaku, serta memastikan apakah terdapat unsur perencanaan dalam pengeroyokan tersebut. (lim)