Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online — Enam pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja kering ditangkap Tim Alang Marapi Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang dalam dua operasi penindakan di lokasi berbeda pada Senin, 1 Desember 2025. Dua dari enam pelaku tersebut diketahui berperan sebagai pengedar.

Para tersangka yang diamankan yaitu AQ alias Abib (19) dan RK alias Ratih (33), keduanya berdomisili di Kampung Teleng, Padang Panjang Barat. Empat lainnya ialah AT alias Teguh (25), MP alias Putra (40), RD alias Daud (25), serta DA alias Dimas (20), seluruhnya tercatat sebagai warga Pasar Usang, Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ardi Nefri, membenarkan penangkapan tersebut. Ardi menjelaskan, operasi pertama dilakukan sekitar pukul 15.20 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kampung Teleng, Kelurahan Kampung Manggis.

“Tim Alang Marapi Polres Padang Panjang mengamankan pelaku dan barang bukti sabu serta ganja dalam operasi penindakan narkoba.”

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap AQ alias Abib, yang sempat melawan sebelum berhasil diamankan. Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan RK alias Ratih, pemilik rumah yang diduga terlibat dalam penyimpanan narkotika.

Hasil penggeledahan menemukan paket ganja kering seberat ±83,34 gram yang disembunyikan di dinding kamar mandi dan garasi. Polisi juga menyita alat hisap sabu yang disimpan di dalam lemari kamar.

Dalam pemeriksaan awal, Ratih mengaku pernah memperoleh sabu dari rekannya, AT alias Teguh, yang tinggal di Pasar Usang. Berdasarkan pengakuan itu, polisi segera melakukan pengembangan.

Sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Alang Marapi kembali melakukan penangkapan terhadap Teguh dan tiga rekannya, yaitu Putra, Daud, dan Dimas di rumah Teguh di Kelurahan Pasar Usang. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket sedang dan satu paket kecil sabu, yang disembunyikan di bawah sofa ruang tamu dan di bawah kasur.

“Seluruh pelaku kini ditahan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Ardi.

AQ alias Abib dan AT alias Teguh dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Sementara empat pelaku lainnya dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

(Charles Nasution – Berita Merdeka Online)