Padang Panjang (Sumbar), BeritaMerdekaOnline.com — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang kembali membuahkan hasil. Tim Alang Marapi Satresnarkoba Polres Padang Panjang berhasil meringkus seorang pria berinisial AB (25), warga Kelurahan Kampung Manggis, atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Pelaku ditangkap di sebuah arena billiard di Kelurahan Guguak Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 17.45 WIB. Informasi ini dibenarkan oleh Kasubsi PIDM Si Humas Polres Padang Panjang, Aipda Eka Ciputra, S.H., dalam keterangan resminya, Rabu (12/11/2025).
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tim kami mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku,” jelas IPTU Ardi Nefri kepada Berita Merdeka Online.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak rokok merek Sampoerna warna putih. Barang bukti itu ditemukan di saku celana pelaku merk Levis 501 warna abu-abu. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone iPhone 11 warna hitam yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, tim Alang Marapi melanjutkan penggeledahan ke rumah orang tua pelaku di Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Dari rumah tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti tambahan, yakni:
- Satu paket sedang sabu dalam kotak vape merek Ursa Nano,
- Dua timbangan digital,
- Peralatan hisap sabu (bong dan pipet kaca),
- Puluhan plastik klip bening berbagai ukuran, dan
- Satu unit mobil Honda Brio BA 1701 LG beserta STNK dan kuncinya.
“Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 2,45 gram bruto, lengkap dengan alat hisap dan perlengkapan penakarannya. Dari indikasi awal, pelaku tidak hanya sebagai pengguna, namun juga diduga turut mengedarkan sabu di wilayah Padang Panjang,” ungkap IPTU Ardi Nefri
Pelaku AB kini telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan konsisten. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Kapolres.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Padang Panjang berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.
(Charles Nasution – Berita Merdeka Online)




Tinggalkan Balasan