Kota Bengkulu, Berita Merdeka Online — Proses pengurusan Surat Pengantar Lintas Sektor di RT 03 RW 03, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, mengalami hambatan. Ketua Serikat Pekerja Nasional Indonesia Bersatu (SP NIBA) Kecamatan Selebar, Muhammad Arisandi, bersama Sekretaris Andi Lala, mengungkapkan bahwa hanya Ketua RT berinisial WR yang belum menandatangani berkas tersebut, sementara seluruh pihak terkait–mulai dari tokoh adat, lurah, camat, kepolisian, hingga Koramil–telah memberikan paraf.
Menurut Arisandi, penundaan ini sudah terjadi dua kali saat pihaknya menghadap Ketua RT.
“Kami sudah dua kali menemui Ketua RT terkait berkas ini, tetapi hingga kini belum ada tanda tangan. Semua pihak lain sudah menandatanganinya, jadi kami berharap Ketua RT tidak menghambat pelayanan publik,” ujarnya.
SP NIBA Kecamatan Selebar meminta Lurah Betungan untuk memberikan teguran dan melakukan evaluasi terhadap kinerja Ketua RT WR. Menurut organisasi tersebut, pelayanan publik tidak boleh terganggu hanya karena satu pejabat tingkat wilayah menunda proses administrasi.

Selain persoalan berkas, muncul dugaan bahwa Ketua RT WR juga merangkap sebagai pengurus di serikat pekerja lain. Dugaan rangkap jabatan ini dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan, terutama dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, WR belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.
Ketua DPC SP NIBA Kota Bengkulu, Zainal Abidin Tuatoy, SSy., MH, menegaskan pentingnya netralitas perangkat wilayah dalam proses pelayanan administrasi. Ia menyebutkan bahwa Ketua RT harus mengutamakan kepentingan masyarakat di atas urusan organisasi.
Melihat potensi konflik kepentingan tersebut, DPC SP NIBA melalui Arisandi dan Andi Lala meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk turun tangan melakukan evaluasi.
“Kami berharap Disnaker ikut mengawasi agar pelayanan publik tetap berjalan sesuai prosedur,” tegas Arisandi.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua RT WR masih belum memberikan keterangan mengenai alasan belum menandatangani dokumen tersebut. (Antonius)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan