ASAHAN, Berita Merdeka Online — Penanganan kasus dugaan teror yang dialami Rini Siregar, staf tata usaha MTsN 1 Asahan, memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Setelah proses penyidikan berjalan hampir dua bulan, Satreskrim Polres Asahan mulai memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan.

Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026. Sebanyak empat orang dipanggil, termasuk Rini Siregar sebagai pelapor dan sejumlah saksi lainnya.

Pemanggilan tersebut dilakukan melalui empat surat dengan nomor S.Pgl/619, 620, 621, dan 622/VIII/2026/Reskrim. Surat itu diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/299/VIII/2026/Reskrim tertanggal 3 Agustus 2026, yang berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/547/VI/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara.

Proses pemeriksaan dilakukan di Ruang Unit Tipidkor Satreskrim Polres Asahan dan dipimpin Iptu M. Reza Fahrurrozy, S.Tr.K., M.H.

Meski pemeriksaan saksi mulai dilakukan, tim kuasa hukum Rini Siregar masih mempertanyakan dasar pasal yang digunakan penyidik.

Dalam surat panggilan, perkara tersebut disebut menggunakan Pasal 436 KUHP mengenai penghinaan ringan.

Kuasa hukum menilai pasal tersebut belum menggambarkan secara utuh dugaan peristiwa yang dialami kliennya.

Mereka mendorong agar penyidik mempertimbangkan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, khususnya terkait ancaman kekerasan melalui sistem elektronik.

“Kami menghargai bahwa pemeriksaan saksi akhirnya berjalan. Tapi penghinaan ringan sama sekali tidak mencerminkan apa yang terjadi pada klien kami — 18 jam teror bertubi-tubi, ancaman kekerasan yang benar-benar dilaksanakan di lingkungan sekolah, sampai klien kami harus dirawat inap tiga hari akibat guncangan fisik dan psikis,” ujar Asri Hamdani Panggabean dari Tim Kantor Hukum Fajar Setya Budi, SH & Rekan.

Menurut Asri, penggunaan Pasal 436 KUHP masih menjadi persoalan karena pihaknya menilai dugaan ancaman yang disampaikan melalui sarana elektronik perlu dilihat berdasarkan rangkaian peristiwa dan bukti yang telah disampaikan kepada penyidik.

Ia mengatakan, tim hukum sebelumnya telah melakukan kajian bersama pengacara pidana.

Dari kajian tersebut, mereka berpandangan bahwa Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE relevan untuk dipertimbangkan dalam proses penyidikan.

Tim kuasa hukum juga memastikan akan terus mengikuti perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Mereka berencana kembali menyampaikan permohonan secara resmi kepada penyidik agar pasal yang dinilai lebih sesuai dapat dipertimbangkan dalam pengembangan perkara.

“Pemeriksaan saksi ini kami anggap sebagai pintu masuk, bukan titik akhir. Kami akan terus mengawal lewat SP2HP, dan bila pasal yang lebih tepat belum juga diterapkan, kami akan kembali menyurati penyidik maupun instansi di atasnya,” tegas Asri.

Pengawalan perkara, lanjut dia, tidak hanya dilakukan di tingkat Polres Asahan.

Tim hukum juga menyebut telah menyampaikan surat kepada sejumlah lembaga, antara lain Bareskrim Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kementerian Agama RI, Badan Gizi Nasional, LPSK, serta Komisi Nasional Perempuan dan Anak.

Menurut Asri, komunikasi dengan lembaga-lembaga tersebut akan terus diperbarui mengikuti perkembangan penyidikan.

“Kasus ini bukan lagi soal satu laporan di satu polres. Ini menyangkut bagaimana negara merespons warga yang menjadi korban teror hanya karena bercerita jujur soal kualitas pangan program pemerintah. Kami akan kawal sampai ke eskalasi nasional, sampai pasal yang diterapkan benar-benar mencerminkan apa yang sesungguhnya dialami klien kami,” katanya.

Sampai berita ini ditulis, belum terdapat SP2HP terbaru dari Polres Asahan yang secara khusus mencantumkan penerapan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE dalam perkara tersebut.

Perkembangan penanganan kasus ini masih menunggu proses penyidikan lebih lanjut.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.