SEMARANG, Berita Merdeka Online – Seorang pria yang diduga mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ) sempat membuat resah pengguna jalan di kawasan Jalan Palagan Ngrawan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.

Peristiwa tersebut terjadi di depan Pasar Hewan Bawen pada Jumat sore, 11 Desember 2025, dan menyebabkan arus lalu lintas di jalur Bawen–Ambarawa terganggu.

Petugas Polsek Bawen yang mendapat laporan dari masyarakat segera menuju lokasi kejadian. Dengan bantuan warga dan para pengendara yang melintas, pria tersebut akhirnya berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban jiwa.

Kapolsek Bawen, AKP Wiwid Wijayanti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut sempat menjadi perhatian publik karena beredar luas di sejumlah platform media sosial.

Ia menyebut, respons cepat dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Berkat kerja sama personel di lapangan dengan warga sekitar dan pengguna jalan, yang bersangkutan berhasil diamankan. Situasi dapat dikendalikan tanpa adanya korban,” ujar AKP Wiwid, Jumat (12/12/2025).

Akibat aksi tersebut, arus lalu lintas dari kedua arah sempat tersendat. Pria yang diamankan diketahui berinisial AJ (39), warga Ngrawan Kidul, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.

Berdasarkan informasi dari warga setempat, AJ dikenal sebagai pribadi yang mengalami depresi dan cenderung menyendiri dalam kehidupan sehari-hari.

“Keterangan dari tokoh masyarakat menyebutkan bahwa AJ memang sudah lama mengalami gangguan psikologis. Namun, penyebab pasti yang bersangkutan membawa senjata tajam dan bertindak agresif di sekitar pasar hewan masih belum diketahui,” tambah Kapolsek.

Petugas memastikan tidak ada korban luka, baik dari masyarakat maupun personel kepolisian yang dipimpin oleh Ka SPKT Polsek Bawen, Aiptu Agung. Setelah diamankan, AJ menjalani asesmen bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Bawen serta petugas dari Puskesmas Bawen.

Melalui koordinasi dengan pihak keluarga dan perangkat desa setempat, diputuskan bahwa AJ dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr. Soerojo Magelang untuk mendapatkan penanganan medis dan pendampingan lanjutan sesuai prosedur. (lim)