Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Subdit IV Tindak Pidana Tertentui Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Tipidter Ditkrimsus) telah berhasil menangkap tiga pelaku pengoplos tabung gas rumahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Dirreskrimsus PMJ), Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan ketiga pelaku penyalahgunaan ini dijual secara ilegal.
“Dijual secara ilegal dan tak bertanggung jawab. Penjualan, pemindahan dari subsidi ke non subsidi. Tabung gas subsdi dari 3 (tiga) kilogram dipindahkan ke tabung 12 kilogram non subsidi,” kata Edy, di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Berdasarkan laporan dan pengembangan masyarakat tim Tipiter bergarak ke dua lokasi Jakarta Timur dan Jalan Edi Santoso, Depok.
“Petugas kami masuk ke gudang penyimpanan. Saat dilakukan pemeriksaan kita menemukan hasil pemindahan bersubsidi dari 3 kilogram ke 12 kilogram.
“Tampak dijejerkan tabung gas bersubsidi dengan kondisi terbalik serta menempuk es balok disisi tabung,” jelasnya.
“Tersangka, setelah mengisi tabung 12 kg sebanyak 4 (empat) tabung bersubsidi. Dan untuk pengoplosan tabung 50 kg diisi sebanyak 15 tabung bersubsidi,” kata Edi.
Disampaikan, pangkalan atau agen gas ini mempunyai izin dari pihak Patra Niaga. “Mereka sudah melakukan praktek ilegal ini selama 18 bulan,” kata Akpol 2000 ini.
Adapun modus oplosan ini, kata dia untuk meraup keuntungan dari tabung 3 kg subsidi disuntikkan atau dipindahkan ke tabung 12 kg atau 5,5 kg non-subsidi menggunakan alat bantu selang khusus.
Disampaikan gas oplosan ini sering dijual ke restoran, rumah makan, atau usaha lain yang seharusnya tidak berhak menggunakan gas subsidi.
Atas tindakan pelaku para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

Dirreskrimsus juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar melaporkan tindakan ilegal “pengoplos” yang dapat merugikan masyarakat.
(@ms)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan