Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi warga negara Indonesia (WNI) dengan berhasil memulangkan tiga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya. Ketiga korban berinisial NAR, SS, dan NKR tiba di Indonesia secara bertahap melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Dua korban, yakni SS asal Cianjur dan NAR asal Dompu, tiba lebih dahulu pada Senin (3/8/2026) malam. Sementara itu, korban berinisial NKR tiba dan dijemput petugas pada Selasa (4/8/2026) kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin, menegaskan bahwa pemulangan para korban merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban perdagangan orang di luar negeri.

“Alhamdulillah, malam ini kami dapat memulangkan dengan selamat dua korban, satu berasal dari Cianjur dan satu dari Dompu. Mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang dan tersangka dalam perkara ini telah kami lakukan penahanan,” ujar Kombes Iman saat penjemputan, Senin (3/8/2026) malam.

Ia menambahkan, penyidik akan terus mengembangkan perkara dan menindak tegas para pelaku maupun jaringan yang terlibat dalam pengiriman WNI secara ilegal ke luar negeri. Di saat yang sama, upaya penyelamatan serta pemulangan korban lainnya juga akan terus dilakukan.

“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk menegakkan hukum terhadap para tersangka TPPO, sekaligus melakukan penyelamatan dan pemulangan korban dari tempat mereka dikirimkan secara ilegal. Ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negaranya,” tegasnya.

Polda Metro Jaya memastikan penyidikan terhadap jaringan TPPO tersebut masih terus berjalan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi maupun tidak dilengkapi dokumen penempatan yang sah.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perdagangan orang masih menjadi ancaman serius. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan selalu memastikan proses penempatan kerja ke luar negeri dilakukan melalui mekanisme yang legal demi menghindari menjadi korban eksploitasi. (@m)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.